PEMALANG, Exposee.id– Nasib pembangunan Balai Rakyat di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kian tidak menentu. Bangunan fisik yang mulai digarap sejak tahun 2018 tersebut terhenti total pada tahun 2020 dan terbengkalai hingga kini.
Selain fisik bangunan yang terbiarkan mangkrak bertahun-tahun, legalitas penggunaan lahan wakaf yang tidak sesuai peruntukan tersebut kini menjadi tumpukan persoalan yang dipertanyakan warga.
Awalnya, lahan tersebut memiliki riwayat diwakafkan pada tahun 1996 dengan niat dan peruntukan awal untuk pendidikan. Namun dalam sertifikat pertanahan, status lahan terdaftar peruntukannya sebagai lahan pertanian.
Keadaan makin memanas ketika Pemerintah Desa (Pemdes) Lodaya justru mengalokasikan lahan tersebut untuk pembangunan Balai Rakyat yang kini kondisinya terhenti dan tak kunjung selesai.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengerjaan proyek Balai Rakyat di atas tanah wakaf ini dimulai sekitar pada 2018. Namun, memasuki tahun 2020, aktivitas pembangunan terhenti sepenuhnya dengan alasan pandemi Covid19. Hingga saat ini, bangunan tersebut dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan penyelesaian maupun fungsi pemanfaatan.
Kondisi gedung yang terbengkalai ini memicu keprihatinan masyarakat. Selain menyia-nyiakan anggaran dan potensi lahan, ketidakjelasan status bangunan tersebut merugikan kepentingan umum, terutama jika dikaitkan dengan niat awal wakif (pemberi wakaf) untuk sektor pendidikan.
Pemanfaatan tanah wakaf untuk bangunan Balai Rakyat tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan: UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Pasal 44 & 67): Harta benda wakaf yang telah diikrarkan dilarang keras diubah peruntukannya tanpa persetujuan tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Menteri Agama, Tindakan mengubah fungsi wakaf secara sepihak dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.
Keberadaan Surat Ahli Waris: Surat dari ahli waris yang ditunjukkan oleh Kepala Desa tidak secara otomatis menghapus status ikrar wakaf tahun 1996.
Secara hukum, hak milik atas tanah wakaf telah lepas dari wakif maupun ahli warisnya sejak ikrar diucapkan.
Status Lahan Pertanian di Sertifikat: Karena di sertifikat tanah tercatat sebagai lahan pertanian, pendirian bangunan fisik wajib mematuhi aturan tata ruang (RTRW) dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT/PBG).
Selain masalah fisik gedung yang mangkrak, alur administrasi proyek ini juga dinilai janggal. Surat ahli waris maupun proposal pembangunan yang melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas Sekdes apakah bertindak sebagai perangkat desa, pribadi, atau Nazhir resmi.
Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana nasib tanah dan bangunan tersebut ke depannya, apakah pembangunan Balai Rakyat akan dilanjutkan, mengingat status lahannya masih bermasalah secara hukum dan administrasi?
Lalu apakah fungsi lahan akan dikembalikan ke peruntukan awal (Pendidikan) sesuai amanah ikrar wakaf tahun 1996 dan Bagaimana pertanggungjawaban anggaran atas proyek fisik yang dihentikan sejak 2020 tersebut?
Menunggu Langkah Tegas Inspektorat dan Aparat Terkait
Persoalan ini telah dilaporkan oleh tokoh masyarakat kepada Inspektorat dan Plt Bupati Pemalang.
Pihak Inspektorat sebelumnya menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun alih fungsi aset, pihak Pemdes Lodaya wajib melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi sesuai aturan yang berlaku.
Warga Desa Lodaya berharap Inspektorat, Kementerian Agama/BWI Pemalang, serta Kantor Pertanahan (BPN) segera turun tangan untuk audit menyeluruh.
Kejelasan legalitas dan kepastian nasib lahan sangat diperlukan agar aset tersebut tidak terus terbengkalai dan dapat dimanfaatkan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red)

















Comment