AMUNTAI, exposee.id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) berhasil mengamankan terpidana kasus pelanggaran UU Kesehatan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di kediaman pelaku, Jumat (9 Oktober 2026).
Pelarian yang berinisial Y ini akhirnya berakhir setelah tim melakukan pemantauan dan penelusuran secara intensif. Penangkapan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5496 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
📋 Kronologis Penangkapan
– Status Buronan: Setelah putusan kasasi ditetapkan, terpidana diketahui melarikan diri dan tidak dapat ditemukan. Atas dasar itu, Kepala Kejari HSU menetapkannya sebagai buronan berstatus DPO.
– Lokasi: Tim Tabur mendatangi kediaman terpidana yang berada di wilayah Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
– Proses Penangkapan: Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, dan menyatakan bersedia menjalani putusan hukum yang berlaku.

⚖️ Proses Eksekusi
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari HSU untuk menjalani pemeriksaan administrasi serta pemeriksaan kesehatan standar. Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap dan sah, Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Amuntai guna menjalani pidana badannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Di mana pun kalian bersembunyi, hukum akan tetap menjangkau,” tegas Kepala Kejari HSU, Budi Triono, SE., SH., MH., yang disampaikan melalui Kasi Intelijen, Bangkit B. Satya.
Kejari HSU menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen serta kerja keras seluruh jajaran kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menyelesaikan perkara hingga tuntas. Pihak kejaksaan juga menghimbau kepada seluruh orang yang masih berstatus buronan agar segera menyerahkan diri secara sukarela, karena menghindar dari hukum bukanlah jalan keluar.

















Comment