Batang, Exposee.id – Drama pengungkapan kasus pemerasan yang melibatkan dua wartawan gadungan terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dua pelaku, Zaeenal Abidin dan Nur Wantoro, yang mengaku berasal dari Media Jurnal Polri dan Media Reskrim, diarak oleh para kepala desa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Modus Operasi: Pemerasan Berkedok Wartawan
Sejak awal tahun 2023 hingga akhir 2024, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar kepala desa di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban. Modus mereka adalah mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan desa jika tuntutan uang tidak dipenuhi.
Dari berbagai aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan total uang sebesar Rp58,9 juta, dengan rincian:
- Kepala Desa Soka: Rp2,5 juta
- Kepala Desa Pranten: Rp2,5 juta
- Kepala Desa Candirejo: Rp6 juta
- Kepala Desa Sojomerto: Rp11,6 juta
- Kepala Desa Polodoro: Rp10 juta
Tindakan ini membuat para kepala desa merasa tertekan dan dirugikan secara finansial maupun moral.
Puncak Perlawanan: Diarak ke Polisi
Kesabaran para kepala desa akhirnya habis. Para korban yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang menggelar pertemuan dan sepakat melaporkan kasus ini ke Polres Batang. Sebelum diserahkan ke pihak berwenang, kedua pelaku diarak keliling desa sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi mereka yang dianggap mencoreng nama baik kepala desa dan jurnalistik.
Laporan resmi bernomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa kartu identitas palsu, surat tugas abal-abal, stempel, kuitansi, telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah uang hasil kejahatan berhasil diamankan oleh polisi.
Respons Kepolisian dan Dewan Pers
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, memuji keberanian kepala desa dalam melaporkan kasus ini. Ia menyebut bahwa pengungkapan ini menjadi contoh penting dalam melawan penyalahgunaan profesi wartawan palsu. “Kami akan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera,” ujar AKBP Nur Cahyo.
Sementara itu, Dewan Pers juga menyoroti kasus ini sebagai pengingat penting bagi masyarakat. Dalam Seruan Dewan Pers Nomor: 01/Seruan-DP/I/2014, telah ditegaskan bahwa penggunaan nama media yang menyerupai instansi pemerintah seperti Polri atau KPK tidak diperbolehkan karena sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Pelajaran Penting: Melawan Media Abal-abal
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap media tak resmi yang kerap memanfaatkan nama besar instansi pemerintah untuk melakukan tindakan ilegal. Berikut adalah langkah pencegahan yang direkomendasikan:
- Kenali legalitas media: Pastikan media atau wartawan yang berinteraksi memiliki sertifikasi resmi dari Dewan Pers.
- Jangan mudah terintimidasi: Verifikasi setiap ancaman yang diterima, khususnya dari pihak yang mengaku sebagai wartawan.
- Laporkan segera: Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Penegakan Hukum dan Refleksi
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas profesi jurnalistik. Media abal-abal yang mencemarkan nama baik jurnalistik harus ditindak tegas untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang kredibel.
Kolaborasi antara Dewan Pers, pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan literasi media, memperkuat regulasi, dan memberantas media ilegal. Dengan langkah tegas, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Komentar