Banyuwangi, Exposee.id- Anang Suindro, S.H.,M.H. Ketua Pusat Bantuan Hukum Oase (PBH OASE) Tuding Bupati Banyuwangi tutupi informasi terkait dengan dokumen perizinan usaha perkebunan dan dokumen lainya terkait perkebunan 15 Januari 2025.
Tudingan tersebut muncul lantaran pada hari Senin, 13 Januari 2025 pihaknya mengirimkan surat permohonan data dan informasi mengenai Izin Usaha Perkebunan PT. Perkebunan Kalibendo dan PT. Perkebunan Lidjen kepada Pejabat PPID Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Komunikasi, Informasi & Persandian Kabupaten Banyuwangi namun pihak dinas baru memberikan tanda terima permohonan pada tanggal 15 Januari 2025 dengan tanggal surat yang dibuat mundur yaitu tanggal 13 Januari 2025.
Padahal seharunya sesuai dengan Pasal 25 ayat 3 PERBUP No 23 Tahun 2020, tanda terima surat permohonan informasi tersebut diberikan pada saat penerimaan permohonan yaitu hari senin, namun ini sampai menunggu 3 hari baru diberikan. Ada apa ?
“Kami sangat menyayangkan dan bertanya-tanya ada apa Pemda Banyuwangi seakan akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan data dan informasi, padahal secara aturan masyarakat berhak untuk meminta data dan informasi itu kepada pemerintah, apakah ini karena mengangkut PT. Perkebunan Kalibendo yang akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan?”.
Anang menyampaikan data dan informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh publik dikarenakan berdasarkan Undang-Undang Perkebunan, perizinan itu diberikan oleh Bupati untuk satu wilayah Kabupaten. Nah ketika hari ini terjadi polemik terkait dengan adanya perubahan jenis tanaman yang berujung pada penebangan tanaman keras di lokasi perkebunan tersebut, maka hal ini wajib diketahui oleh masyarakat apakah perubahan dan penebangan tersebut memiliki izin dari Bupati atau tidak dan seharusnya masyarakat dipermudah untuk mendapatkan data dan informasi terkait perizinan tersebut oleh Bupati Banyuwangi melalui PPID Kabupaten Banyuwangi.
Selanjutnya Anang berharap Bupati Banyuwangi sesegera mungkin untuk membuka data dan informasi terkait dokumen perizinan di 2 (dua) lokasi tersebut yaitu PT. Perkebunan Kalibendo dan PT. Perkebunan Lidjen sehingga konflik ini menjadi terang benerang siapa sebenarnya yang salah karena pada kenyataannya di 2 (dua) lokasi tersebut terjadi perubahan jenis tanaman dari tanaman keras menjadi tanaman hortikultura.
“Kami berharap Bupati Banyuwangi tidak menutup nutupi terkait dokumen perizinan di 2 (dua) lokasi perkebunan tersebut yaitu PT. Perkebunan Kalibendo dan PT. Perkebunan Lidjen sehingga masyarakat tidak menduga nduga, karena jika tidak, bisa saja masyarakat menduga Bupati Banyuwangi ada dibalik perubahan jenis tanaman yang berujung pada penebangan tanaman keras yang ada di 2 (dua) lokasi perkebunan tersebut atau setidak-tidaknya Bupati membiarkan adanya tindakan pengelola perkebunan tersebut”.
Komentar