Mengurai Mega Skandal Rp 50,8 Miliar Disdikbud Pemalang: Modus Sophisticated dan Pelanggaran Berlapis Regulasi Negara

  • Bagikan
images 1 e1769091372718

PEMALANG – Dilansir dari CMI News, laporan Investigasi bernomor INV/CMI-NEWS/01DPK-KP/X/2025 yang dirilis oleh tim investigasi internal cminews.co.id mengungkap tabir gelap pengelolaan dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024. Nilai fantastis sebesar Rp 50.845.003.730,00 diduga menjadi objek penyelewengan dengan modus yang sangat rapi dan terstruktur.

Berdasarkan dokumen laporan Informasi CMI News, oknum pejabat Disdikbud Pemalang terindikasi kuat menggunakan Modus Operandi Sophisticated. Modus ini dilakukan dengan cara membangun opini yang menyesatkan kepada satuan-satuan pendidikan swasta.

Inti dari manipulasi ini adalah mengklaim dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler yang bersumber dari APBN (Pusat) seolah-olah sebagai dana hibah daerah yang bersumber dari APBD (Pemalang).

Faktanya, dana BOSP Reguler dari pusat bersifat terus-menerus sesuai Dapodik, sedangkan hibah daerah (BOSDA/BOSPDA) bersifat tidak terus-menerus dan bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Pengaburan ini diduga sengaja dilakukan untuk memfiktifkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan daerah.

Investigasi CMI News menyimpulkan bahwa pengelolaan dana tersebut diduga kuat cacat administrasi dan teknis karena bertentangan dengan sederet undang-undang dan peraturan pemerintah:

  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Terkait kewajiban pengelolaan keuangan yang tertib, taat hukum, dan transparan.

  2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur tata cara penatausahaan dan pertanggungjawaban dana negara.

  3. PP No. 12 Tahun 2019 & PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur perencanaan hingga pengawasan dana daerah.

  4. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023: Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP yang memiliki mekanisme pelaporan tersendiri, berbeda dengan dana hibah daerah.

  5. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Menjadi muara hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara.

Tim investigasi melakukan kroscek langsung sejak 25 Juli hingga 11 Oktober 2025 dan menemukan fakta mencengangkan:

  • Lembaga Fiktif: Ditemukan daftar penerima hibah atas nama “PKBM” (tanpa nama spesifik) dengan alokasi Rp 90.000.000,00, namun alamat dan pengelolanya tidak ditemukan di lapangan.

  • Bantahan Sekolah Swasta: * SMP Wahid Hasyim Moga: Tercatat sebagai penerima hibah Rp 61,6 juta, namun kepala sekolah dan bendahara menegaskan tidak pernah menerima dana tersebut selain dana BOS reguler.

  • SMPIT & SDIT Bina Ilmu: Tercatat menerima ratusan juta rupiah (Rp 107,4 juta dan Rp 427,5 juta), namun pihak sekolah menegaskan itu adalah dana BOS Reguler pusat, bukan hibah daerah.

  • SDIT Buah Hati Pemalang: Membantah menerima hibah Rp 540,9 juta dan menegaskan hanya menerima bantuan operasional.

  • Paguyuban Seni: Paguyuban Kuda Kepang Sukma Laras Jati Mulya tercatat menerima Rp 35.000.000,00, namun pengurus menyatakan dana tidak pernah cair karena kendala administrasi rekening, meski di sistem tercatat sudah terealisasi.

Dalam laporan tersebut, Pimpinan Umum CMI News, menegaskan bahwa seluruh bukti digital telah diserahkan kepada Kejari Pemalang. Dugaan korupsi ini dinilai bukan lagi sekadar kesalahan input data, melainkan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah birokrasi untuk kepentingan oknum tertentu.

Pernyataan Praktisi Hukum

Menanggapi dugaan penyelewengan dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai perkara ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang serius dan terstruktur.

“Jika benar dana BOSP Reguler dari APBN diklaim seolah-olah sebagai dana hibah daerah dari APBD, lalu digunakan untuk memfiktifkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), maka itu adalah bentuk rekayasa keuangan negara. Ini bukan kelalaian, tetapi perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sistematis,” tegas Imam Subiyanto.
Ia menegaskan bahwa pemalsuan realisasi anggaran, penggunaan lembaga fiktif, serta pencatatan dana yang tidak pernah diterima penerima hibah merupakan indikator kuat adanya mens rea (niat jahat) dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

“Dalam perspektif hukum pidana korupsi, perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, bahkan bisa diperluas ke Pasal 9 dan Pasal 12 huruf e apabila terbukti ada pemaksaan sistemik atau manipulasi administrasi oleh pejabat berwenang,” jelasnya.

Menurutnya, nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 50,8 miliar menempatkan kasus ini sebagai mega skandal sektor pendidikan, yang sangat mencederai prinsip good governance dan amanat konstitusi terkait hak masyarakat atas pendidikan yang bersih dan berkeadilan.

“Dana pendidikan adalah dana strategis dan dilindungi secara moral maupun konstitusional. Ketika dana tersebut dikorupsi, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Dr. Imam Subiyanto juga mengapresiasi sikap tegas Kajari Pemalang yang baru dan mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada level pelaksana teknis, tetapi menelusuri aktor intelektual (intellectual dader) dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.

“Penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang berperan, baik sebagai pengambil kebijakan, pengendali anggaran, maupun pihak yang turut serta atau membantu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa masyarakat sipil dan pers memiliki peran penting sebagai penjaga akuntabilitas publik, dan kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih tata kelola dana pendidikan di Kabupaten Pemalang.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Pemalang untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang transparan dan profesional demi menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp 50,8 miliar tersebut.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment