Pemalang, Exposee.id– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan SG (55), seorang bos konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, tengah menggegerkan masyarakat.
Kasus ini menjadi viral setelah korban, MD (34), mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali oleh atasan di tempat kerjanya.
Kasus tersebut pertama kali terungkap melalui pengakuan suami korban, Uyung (46), yang mendatangi kantor redaksi CMI News pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Dalam wawancaranya, Uyung mengungkapkan kekesalan terhadap lambatnya proses hukum meskipun laporan kasus ini telah disampaikan sejak Juni 2024.
Suami korban juga menyoroti. Meski SG sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun SG masih berada di rumahnya dan belum ditindak lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selaku Penasehat Hukum Korban, Febrianto Gunawan, SH.,MH., menegaskan ” Keadilan harus ditegakkan, apalagi hari ini surat SP2HP dari Polres Pemalang ke-3 kalinya telah dikeluarkan pertanggal 13 Januari 2025.”
Sementara itu, Febrianto Gunawan, SH., MH., penasehat hukum (PH) korban dan juga selaku dewan pendiri serta dewan pembina LBH Palu Gada Nasional (PGN). Ia menanyakan proses perkembangan kasus kliennya tersebut.
“Sudah sampai sejauh mana proses hukum klien saya, menurutnya SG dapat dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 15 huruf d, Junto Pasal 6 huruf w, b dan c.” Ucap Febri kepada awak media di depan Gedung Reskrim Polres Pemalang, pada Senin (13/1/2025) siang.
Menurut penasehat hukum korban, tersangka dapat dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 15 huruf d, Junto Pasal 6 huruf w, b dan c.
Ditambahkan, SP2HP yang ketiga sudah di keluarkan, dan terduga pelaku pelecehan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak penyidik Polres Pemalang. Jelasnya
Tentu kami berharap tersangka untuk segera ditahan. Kata Febri, “LEX SPECIALIS”, (Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali) yang merupakan istilah dalam bahasa latin untuk mengartikan asas-asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum,” tegasnya.
Sebagai informasi, bahwa surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Pemalang. Pertama di terima korban pada, 16 November 2024, kemudian SP2HP yang kedua di terima korban pada, 18 Desember 2024 melalui pos, dan ketiga SP2HP diterima langsung oleh Penasehat Hukum korban hari ini, Senin (13/1/2025).
Dengan penetapan tersangka terhadap SG, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku pelecehan seksual lainnya untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa. (Tim)
Komentar