Kerugian Negara Rp 380 Juta, Polres Banjarnegara Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Kades Karangsari Punggelan

  • Bagikan
IMG 20261014 WA0004 scaled
Kasatreskrim AKP Ori Friliansa Utama, S.Tr.K, SIK, MH, dengan didampingi Kanit Tipikor Ipda Aris Munandar, SH, MH di Mapolres Banjarnegara, Selasa 13/10/2026. Dok: Humas Polres Banjarnegara.

BANJARNEGARA, Exposee.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/10/2026).

Tersangka merupakan Kepala Desa Karangsari nonaktif berinisial IP (62). Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguasai dana kegiatan desa demi kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 380.250.622,00.

Penanganan Perkara & Kronologi

Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim melalui Kasatreskrim AKP Ori Friliansa Utama, S.Tr.K, SIK, MH, dengan didampingi Kanit Tipikor Ipda Aris Munandar, SH, MH di Mapolres Banjarnegara.

AKP Ori Friliansa menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hari ini 13 Oktober 2026 penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti hingga diterbitkannya Surat Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANJARNEGARA/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 4 Agustus 2025. Dugaan penyimpangan berlangsung dalam rentang waktu September 2020 hingga Agustus 2024.

Modus Operandi & 5 Kegiatan Objek Korupsi

Penyidik menemukan penyimpangan pada lima kegiatan anggaran desa, di mana tersangka memanfaatkan jabatannya untuk menguasai dana dan menggunakannya tidak sesuai peruntukan:

  • NoKegiatan / Objek PerkaraSumber Dana / TahunJumlah Anggaran
  • 1. Penyertaan Modal BUMDesBantuan Keuangan Provinsi (2020)Rp 20.000.000
  • 2. Penyertaan Modal BUMDesDana Desa (2024)Rp 100.000.000
  • 3. Program Ketahanan Pangan (Peternakan Sapi)Anggaran Desa (2022)Rp 216.000.000
  • 4. Program Ketahanan Pangan (Peternakan Kambing)Anggaran Desa (2023)Rp 61.100.000
  • 5. Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun IV Karangasem (RT 05 RW 04)Anggaran Desa (2024)

Proses Hukum & Ancaman Hukuman

Dalam penuntasan penyidikan ini, Satreskrim Polres Banjarnegara telah:

Memeriksa 19 orang saksi.

Menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait.

Meminta pemeriksaan ahli serta audit resmi Inspektorat.

Melakukan penyerahan Tahap II (Tersangka & Barang Bukti) ke JPU pada 13 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Tersangka terancam sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment