Tegal,Exposee.id– Vonis tujuh bulan penjara terhadap Indra Saefudin, seorang sopir truk asal Desa Kedungkelor, Kabupaten Tegal, atas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tanpa izin, menuai reaksi keras dari pihak keluarga.
Mereka tidak terima dengan proses hukum yang hanya menjerat Indra, sementara dugaan keberadaan jaringan mafia pupuk yang lebih besar dan memiliki peran signifikan dalam distribusi ilegal pupuk tersebut justru terkesan luput dari jeratan hukum.
Indra Saefudin ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal pada Rabu malam (7/5/2025) setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7437 K/Pid.Sus/2024 yang menyatakan Indra bersalah karena memperdagangkan pupuk subsidi jenis NPK Phonska tanpa izin resmi.
Usai penangkapan, Indra langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi untuk menjalani hukuman.
Keluarga Indra merasa bahwa proses hukum yang berjalan tidak adil dan hanya menjadikan Indra sebagai korban dari sistem yang lebih besar.
Imam Ikmaludin, adik kandung Indra, dengan nada kecewa mengungkapkan bahwa hanya kakaknya yang harus menanggung konsekuensi hukum, sementara pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi ilegal pupuk bersubsidi seolah-olah dibiarkan bebas setelah hanya menjalani pemeriksaan tanpa adanya tindak lanjut yang jelas.
Mengutip informasi dari cmi.news.co.id., Imam menyatakan, “Kami menduga ada mafia pupuk yang lebih besar, tapi hanya Indra yang dijadikan kambing hitam.” Lebih lanjut, pihak keluarga juga menyinggung adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum Kejaksaan, di mana mereka sempat memberikan uang muka (DP) sebesar Rp5 juta yang kemudian dikembalikan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Pradipta Teguh Susanto, membenarkan penangkapan Indra sebagai pelaksanaan eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Namun, ia mempersilakan pihak keluarga untuk melaporkan secara resmi jika memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran hukum atau permintaan uang oleh oknum.
“Silakan saja dilaporkan, karena negara kita negara hukum. Jika memang ada bukti, pasti akan diproses,” tegas Pradipta.
Vonis yang dijatuhkan kepada Indra Saefudin meliputi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar satu juta rupiah, dengan ancaman hukuman kurungan pengganti jika denda tidak dibayar.
Selain itu, enam ton pupuk subsidi yang diangkut oleh Indra juga dirampas oleh negara, sementara truk yang digunakan dan barang-barang pribadi milik Indra dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Meskipun proses hukum terhadap Indra telah mencapai tahap akhir, pihak keluarga masih berharap adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang mereka yakini memiliki peran lebih besar dalam jaringan distribusi ilegal pupuk bersubsidi ini.
Mereka bertekad untuk terus mencari keadilan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya menjadikan Indra sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan terus mencari keadilan, agar pelaku lain juga diusut, bukan hanya Indra yang jadi korban,” pungkas Imam.
Komentar