Exposee.id — Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih terus menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan sikap menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan keadilan dalam setiap tahapan proses hukum.
“GP Ansor menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Addin.
Addin juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang tengah berhadapan dengan hukum, termasuk Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan harus dihormati asas praduga tak bersalahnya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Meski demikian, GP Ansor menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Yaqut melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor. Pendampingan tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab organisasi terhadap kadernya.
“Pendampingan hukum ini bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum Gus Yaqut tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum,” ujar Addin.
Ia menambahkan, Yaqut Cholil Qoumas merupakan bagian dari keluarga besar GP Ansor dan pernah memimpin organisasi tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendampingan yang layak.
“Sebagai organisasi, kami tetap mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional, sekaligus bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

















Comment