H. Junaidi Soroti Penyaluran Banpres Karhutla di HSU, Minta Nasib Relawan Damkar yang Belum Terakomodasi Dijelaskan

  • Bagikan
1794102129414

HULU SUNGAI UTARA, exposee.id– Penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebesar 10 M menjadi perhatian sejumlah relawan pemadam kebakaran. Pasalnya, masih terdapat kelompok relawan yang mengaku belum terakomodasi dalam penyaluran bantuan tersebut.

 

Persoalan ini mendapat perhatian H. Junaidi, S.Sos., anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pendataan, kriteria penerima, hingga kebijakan distribusi bantuan tersebut.

 

Menurut Junaidi, munculnya keluhan para relawan tidak terlepas dari informasi penyaluran bantuan serupa di sejumlah kabupaten dan kota lain di Kalimantan Selatan. Di beberapa daerah, kelompok relawan pemadam kebakaran disebut turut mendapatkan bantuan untuk mendukung kegiatan penanganan Karhutla.

 

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan relawan HSU, terutama mengenai alasan masih adanya kelompok yang belum menerima bantuan.

 

“Ini yang menjadi pertanyaan para relawan. Mengapa di sebagian daerah lain di Kalimantan Selatan, relawan pemadam kebakaran juga mendapatkan bantuan, sementara di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih ada kelompok relawan yang belum mendapatkannya? Tentu harus ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Junaidi.

 

Ia menilai, perbedaan pola penyaluran bantuan antardaerah perlu ditelusuri secara objektif. Hal itu penting untuk memastikan apakah terdapat perbedaan ketentuan, persyaratan, mekanisme pendataan, maupun kebijakan teknis dalam menentukan kelompok penerima bantuan.

 

Junaidi menegaskan, relawan pemadam kebakaran merupakan salah satu elemen penting yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah dan masyarakat menghadapi berbagai ancaman kebakaran, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

 

Bahkan, tidak sedikit kelompok relawan yang menjalankan aktivitas kemanusiaan dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Mereka kerap menggunakan peralatan pribadi serta mengeluarkan biaya operasional secara mandiri demi membantu masyarakat.

 

“Jangan hanya melihat relawan ketika terjadi musibah. Mereka bekerja tanpa mengenal waktu, bahkan sering menggunakan peralatan dan biaya sendiri. Sudah sewajarnya keberadaan mereka mendapat perhatian dalam setiap kebijakan bantuan yang memang memungkinkan untuk mendukung kegiatan relawan,” tegasnya.

 

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, Junaidi mendorong instansi terkait agar memberikan klarifikasi secara menyeluruh mengenai jumlah dan jenis bantuan yang diterima Kabupaten HSU, daftar kelompok penerima, kriteria penetapan penerima, serta alasan belum terakomodasinya sebagian kelompok relawan.

 

Ia juga meminta agar pola penyaluran bantuan di kabupaten dan kota lain di Kalimantan Selatan dapat dijadikan bahan perbandingan dan evaluasi.

 

“Kalau di daerah lain relawan bisa mendapatkan bantuan melalui program yang sama, tentu kita perlu mengetahui bagaimana mekanismenya. Apakah ada perbedaan persyaratan, pendataan, atau kebijakan penyaluran? Jangan sampai ada kelompok relawan yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi terlewat dalam pendataan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Junaidi menekankan bahwa persoalan ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu ataupun mempermasalahkan kelompok relawan yang telah menerima bantuan. Namun, yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses penyaluran berjalan transparan, objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Yang kita perjuangkan adalah keadilan dan keterbukaan. Jangan sampai bantuan yang bertujuan memperkuat penanganan Karhutla justru menimbulkan kecemburuan di antara sesama relawan karena kurangnya informasi mengenai mekanisme pembagiannya,” ungkapnya.

 

Ia berharap keluhan para relawan tersebut segera mendapat tindak lanjut melalui koordinasi dan klarifikasi bersama instansi terkait. Dengan demikian, seluruh kelompok relawan dapat memperoleh kepastian mengenai mekanisme bantuan sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Junaidi kembali menegaskan bahwa relawan pemadam kebakaran merupakan mitra strategis pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat. Karena itu, pengabdian mereka perlu mendapatkan perhatian dan dukungan melalui kebijakan yang tepat sasaran.

 

“Relawan pemadam kebakaran adalah mitra pemerintah dalam melindungi masyarakat. Pengabdian mereka harus dihargai. DPRD berkewajiban mendengar aspirasi dan mengawal persoalan ini agar ada kejelasan serta solusi yang sesuai aturan,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment