PEMALANG, Exposee.id — Proyek pembangunan Gedung Balai Rakyat di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, yang mangkrak sejak tahun 2018, memicu sorotan tajam terhadap kepemimpinan Kepala Desa Lodaya.
Selain mangkrak dan terbengkalai hingga dikhawatirkan merugikan keuangan desa, Kades Lodaya juga disorot karena mengambil kebijakan membuat perjanjian baru demi mengubah peruntukan tanah wakaf (Pendidikan).
Saat dikonfirmasi oleh tim media di Kantor Balai Desa Lodaya pada Senin (14/9/2026), Kepala Desa Lodaya belum dapat memberikan penjelasan komprehensif terkait mangkraknya proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut.
Ia justru menduga laporan masyarakat ke Inspektorat dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang berkaitan dengan dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Terkait kondisi fisik bangunan yang baru mencapai kurang dari 50 persen dan rusak akibat dibiarkan bertahun-tahun, Kades berdalih bahwa proyek dikerjakan secara bertahap (mipil) dan direncanakan berlanjut pada tahun anggaran berikutnya.
Meski demikian, alasan tersebut dinilai lemah oleh warga mengingat mangkraknya bangunan telah berlangsung sekitar delapan tahun tanpa kejelasan fungsi bagi masyarakat.
Selain mangkraknya fisik bangunan, langkah Kepala Desa yang mengaku meminta penggunaan tanah wakaf kepada keluarga atau ahli waris dan membuat surat perjanjian baru memunculkan persoalan administratif serius.
Berdasarkan keterangan Kades, tanah tersebut sebelumnya telah diwakafkan pada masa pemerintahan kepala desa terdahulu. Namun, ia mengaku belum pernah melihat atau memegang dokumen perjanjian awal antara pemberi wakaf dan pihak desa.
Dan Pihak Desa juga berencana akan menunjukkan dokumen dokumen terkait hal tersebut.
Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat pada Kamis (17/9/2026) terkait temuan tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka kepala desa yang bersangkutan diwajibkan untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan.
“Tindak lanjut atas temuan tersebut juga menjadi bagian dari persyaratan dan pertimbangan dalam proses pemberian rekomendasi dari Plt Bupati bagi kepala desa petahana yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa” Ucap salah satu pegawai Inspektorat.
Kebijakan membuat perjanjian baru di bawah tangan untuk mengubah peruntukan lahan yang semula diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan atau kesehatan kini dipertanyakan keabsahannya oleh berbagai kalangan.
Menanggapi kebijakan sepihak tersebut, sejumlah pemerhati hukum dan regulasi mengingatkan adanya potensi pelanggaran aturan hukum positif di Indonesia:
Ancaman Pidana Alih Fungsi Wakaf (UU No. 41 Tahun 2004):
Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf dilarang dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya atau diubah peruntukannya.
Lebih lanjut, Pasal 67 ayat (2) UU Wakaf mengancam setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Cacat Hukum Perjanjian Baru:
Secara keperdataan, wakif (pemberi wakaf) atau ahli warisnya secara hukum telah kehilangan hak untuk menarik kembali atau mengubah ikrar wakaf yang sah di masa lalu.
Kepala desa tidak memiliki kewenangan diskresioner untuk mengubah status hukum aset wakaf tanpa persetujuan resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dari sisi anggaran, proyek pembangunan fasilitas umum yang dibiarkan mangkrak bertahun-tahun menggunakan Dana Desa dapat terseret dalam audit investigatif terkait potensi kerugian negara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan aturan pengelolaan keuangan desa.
Publik dan kalangan tokoh masyarakat Desa Lodaya mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang serta instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik terhadap penggunaan anggaran fisik bangunan maupun keabsahan status hukum tanah wakaf tersebut.

















Comment