Dugaan Pungli Program MBG di Pemalang Mencuat, Iuran Rp500 Ribu per Dapur Dipersoalkan

  • Bagikan
IMG 20260906 WA0015

Pemalang, Exposee.id — Dugaan penarikan iuran bulanan terhadap pengelola dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pemalang menuai sorotan. Penarikan dana tersebut disebut dilakukan melalui Paguyuban Mitra MBG dengan nominal Rp500 ribu per dapur yang telah beroperasi.

 

Informasi tersebut diperoleh dari salah satu narasumber internal pengelola dapur yang membenarkan adanya penarikan iuran.

 

“Jalan, Pak. Akhir bulan Agustus sudah ditarik per dapur yang sudah operasional sebesar Rp500 ribu,” ujar narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (5/9/2026).

 

Dari informasi yang dihimpun, puluhan pengelola dapur dari sekitar 140 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pemalang disebut telah terdaftar dalam paguyuban tersebut.

 

Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penarikan iuran, mekanisme pengelolaan dana, serta penggunaan akumulasi uang kas tersebut.

 

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, TR, yang disebut sebagai salah satu pengurus Paguyuban MBG Pemalang, belum memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan konfirmasi kepada ketua paguyuban.

 

“Langsung konfirmasi ke ketua saja, Mas,” jawabnya melalui pesan tertulis.

 

Dugaan penarikan iuran tersebut turut mendapat sorotan dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB). Tim Hukum sekaligus Dewan Penasihat AWPB, Kuswanto, S.H., meminta agar legalitas serta dasar penarikan dana tersebut dibuka secara transparan.

 

Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah iuran tersebut merupakan kesepakatan sukarela yang sah atau terdapat unsur kewajiban/paksaan terhadap para pengelola dapur.

 

“Yang harus dibuktikan adalah siapa yang memerintahkan penarikan, apa dasar hukumnya, apakah seluruh mitra menyetujuinya, ke mana uang tersebut mengalir, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Kuswanto.

 

Ia menilai apabila suatu organisasi non-pemerintah menarik dana secara wajib tanpa dasar yang sah, terlebih apabila terdapat unsur tekanan atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.

 

Selain persoalan legalitas iuran, media ini juga memperoleh informasi dari sumber lain mengenai dugaan penggunaan sebagian dana iuran untuk kepentingan oknum yang disebut-sebut berkaitan dengan Satgas Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah tersebut.

 

Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa dana iuran benar-benar mengalir kepada oknum Satgas BGN.

 

Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap pembukuan kas paguyuban, bukti pembayaran, rekening atau tempat penyimpanan dana, laporan pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang menerima dan mengelola uang tersebut.

 

Kuswanto menegaskan, apabila ditemukan adanya pemberian uang kepada pihak tertentu tanpa dasar yang sah atau terdapat penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

“Jangan sampai program yang tujuan utamanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru karena pengelolaan dana yang tidak transparan. Semua pihak harus memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Paguyuban Mitra MBG Pemalang dan pihak terkait lainnya masih perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum penarikan iuran serta penggunaan dana tersebut.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment