PEMALANG, Exposee.id — Penggunaan tanah wakaf seluas 3.500 M² di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, beruntut panjang. Dugaan alih fungsi serta pelanggaran prosedur pertukaran lahan tersebut kini resmi dilaporkan ke Plt. Bupati Pemalang dan Inspektorat Wilayah Kabupaten Pemalang.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh seorang tokoh masyarakat setempat melalui surat tertulis tertanggal 18 Agustus 2026. Bukti fisik pengiriman dokumen melalui layanan POS Express Paket memperlihatkan berkas pengaduan telah dikirimkan secara resmi ke alamat tujuan Bapak Plt. Bupati Pemalang di Kebondalem dan Bapak Kepala Inspektorat Wilayah Kab. Pemalang di Mulyoharjo.
Dalam dokumen pengaduan, tokoh masyarakat tersebut mengungkapkan bahwa tanah wakaf yang berada di Dk. Babakan Blok Gudang Persil 54 a yang semula diikrarkan untuk fasilitas lembaga pendidikan saat ini justru dibangun menjadi Balai Desa dan Kantor Kepala Desa Lodaya.
Selain persoalan alih fungsi, pelapor menduga telah terjadi proses tukar guling (ruslag) tanah secara sepihak dengan warga sekitar yang merubah bentuk fisik lahan dari melebar menjadi memanjang, serta menggeser posisi tanah strategis ke bagian belakang.
Langkah ini dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Atas temuan tersebut, pelapor memohon kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, menghentikan sementara penggunaan aset wakaf, mengembalikan fungsi lahan sesuai ikrar asal, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan indikasi penyimpangan hukum.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Kepala Desa Lodaya, Bambang, menyatakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) hingga Sabtu (5/9/2026) belum menerima pemberitahuan maupun surat pemanggilan resmi dari Inspektorat.
“Maaf Bapak, belum ada surat dari Inspektorat ke Pemdes, Pak. Jadi saya belum tahu,” ujar Kades Lodaya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, Pemdes Lodaya bersikap kooperatif dan baru akan memberikan keterangan serta klarifikasi lebih detail setelah menerima surat pemanggilan atau klarifikasi resmi dari Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Penulis: Mas Gun

















Comment