PEMALANG, Exposee.id– Transparansi tata kelola keuangan dan pembangunan di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Di Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sejumlah pelaksanaan program pembangunan memicu pertanyaan kritis dari masyarakat setempat.
Isu yang mencuat meliputi dugaan keterlambatan realisasi proyek Tahun Anggaran (TA) 2025, tunggakan sewa tanah kas desa, hingga besaran anggaran pembangunan pagar keliling Makam Mbah Aji taman.
Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi tim di lapangan kepada Kepala Desa Taman, keterbukaan informasi publik terkait proyek-proyek tersebut dinilai masih sangat minim.
Warga menuntut transparansi terukur yang dibuktikan dengan data valid, bukan sekadar klaim sepihak bahwa seluruh persoalan telah dilaporkan.
Tiga Poin Utama yang Dipertanyakan Warga
Pemerintah Desa Taman saat ini dihadapkan pada tiga persoalan krusial yang terus dipertanyakan publik:
Status Proyek Fisik TA 2025: Warga mempertanyakan kejelasan sejumlah proyek fisik tahun anggaran 2025 yang diduga belum rampung atau bahkan belum berjalan sepenuhnya.
Penyelesaian Sewa Tanah Kas Desa: Terdapat indikasi tunggakan atau kekurangan pembayaran sewa tanah kas desa oleh pihak pemerintah desa yang hingga kini belum diselesaikan secara jelas.
Anggaran Pagar Makam Mbah Aji (TA 2026): Pembangunan tembok keliling bagian selatan Makam Mbah Aji yang mengalokasikan anggaran mencapai Rp35 juta pada TA 2026 dinilai perlu dibuka rinciannya ke publik.
Klarifikasi Kades Dinilai Masih Mengambang
Saat dikonfirmasi mengenai progres pembangunan pagar Makam Mbah Aji, Kepala Desa Taman membenarkan bahwa proyek tersebut masuk dalam alokasi anggaran TA 2026 sebesar Rp35 juta.
Namun, penjelasan yang diberikan dinilai masih mengambang karena belum mencakup aspek teknis penting, seperti:
- Tahapan dan jadwal pasti pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
- Volume fisik pembangunan yang direncanakan.
- Rincian rincian teknis (RAB) penggunaan dana Rp35 juta tersebut.
Terkait pertanyaan apakah seluruh persoalan tersebut sudah dilaporkan dalam pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (AMJ), Kades hanya menjawab singkat bahwa hal itu sudah dilakukan.
Kendati demikian, Kades tidak membeberkan secara terperinci kepada siapa laporan diserahkan, bagaimana bentuk tindak lanjutnya, maupun hasil konkret dari pertanggungjawaban tersebut.
Pentingnya Kontrol Sosial dan Kejanggalan di Lapangan
Masyarakat Desa Taman menegaskan bahwa pengawasan terhadap alokasi Dana Desa merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin undang-undang, bukan wujud permusuhan terhadap pemerintah desa.
Warga berhak mengetahui detail penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat demi mencegah potensi penyimpangan.
Kejanggalan lain muncul saat tim melakukan konfirmasi ulang pada Kamis (10/09/2026). Kades Taman secara mendadak menyebutkan nama seorang oknum wartawan tanpa alasan yang jelas.
“Kenal yang namanya HRJ mas? Dia juga orang media,” ucap Kades.
Maksud dan tujuan Kades membawa nama oknum wartawan tersebut dalam sesi konfirmasi hingga kini belum diketahui pasti.
Menariknya, hanya selang beberapa menit setelah wawancara tersebut, sebuah nomor telepon tak dikenal sempat menghubungi ponsel tim di lapangan, namun tidak terangkat.
Pemerintah Desa Taman diharapkan segera menyikapi gejolak ini secara bijak dengan memberikan klarifikasi resmi yang disertai dokumen pendukung valid.
Langkah terbuka sangat diperlukan agar spekulasi negatif di tengah masyarakat tidak terus berkembang. (Red AW)
















Comment