Kasus mengejutkan terjadi di Thailand ketika seorang wanita dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berantai yang melibatkan 14 temannya.
Kejahatan ini diungkapkan memiliki kaitan dengan kecanduan judi online yang membuat pelaku terjebak dalam lingkaran utang dan tekanan finansial.
Dirangkum exposee.id, Jumat (22/11), perbuatan Sararat Rangsiwuthaporn terungkap setelah keluarga seorang temannya menolak untuk menerima bahwa korban meninggal secara wajar. Belakangan pihak berwenang menemukan jejak sianida pada tubuh mendiang melalui autopsi
Latar Belakang Kejahatan
Pelaku, seorang wanita berusia 30-an, diketahui memiliki kebiasaan berjudi online yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Kecanduan tersebut membuatnya terjebak dalam utang yang terus membengkak. Untuk melunasi utangnya, ia mulai meminjam uang dari teman-temannya. Namun, ketika tekanan untuk melunasi utang semakin besar, ia memilih cara ekstrem untuk menutupi jejaknya.
Pelaku menggunakan cara licik untuk membunuh para korbannya, mulai dari meracuni (Sianida). Korban-korbannya kebanyakan adalah teman dekat atau kenalan yang selama ini percaya kepadanya. Kejahatan ini berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya terungkap melalui investigasi polisi.
Mantan suaminya yang merupakan seorang bekas polisi serta pengacaranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun empat bulan dan dua tahun karena menyembunyikan bukti untuk membantu Sararat menghindari tuntutan.
Mereka juga mengaku tidak bersalah sebelum vonis dijatuhkan pada Rabu (20/11).
Ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, memegang foto mendiang putrinya di depan pengadilan Bangkok, 20 November 2024. (EPA)
“Kamu mendapatkan keadilan, anakku. Hari ini, ada keadilan di dunia ini,” kata ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, di depan ruang sidang, sambil memegang foto mendiang putrinya.
Thongpin mengatakan dirinya tidak tahan melihat Sararat, yang menurutnya tersenyum saat vonis dibacakan. Sararat mengaku tidak bersalah atas tuduhan terhadapnya.
Sararat juga diperintahkan untuk membayar keluarga Siriporn dua juta baht (Rp919 juta).
Pengadilan Thailand memutuskan bahwa pelaku bersalah atas pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati. Keputusan ini diambil mengingat sifat kejahatan yang sangat kejam dan jumlah korban yang banyak.
Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya kecanduan judi online yang tidak hanya merusak secara finansial, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal yang ekstrem. Pemerintah dan masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan risiko judi online serta menyediakan akses rehabilitasi bagi mereka yang kecanduan.
Kisah tragis ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tindakan pencegahan untuk memerangi kecanduan judi di tengah masyarakat.
Komentar