PEMALANG, Exposee.id– Inspektorat Kabupaten Pemalang merespons laporan warga Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, terkait persoalan aset tanah hibah dan proyek pembangunan fisik desa yang mangkrak tak kunjung diselesaikan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon, kamis 24/9/2026. Perwakilan Inspektorat Kabupaten Pemalang, Dedi, membenarkan bahwa berkas aduan dari tokoh masyarakat Desa Lodaya tersebut sudah diterima secara resmi.
“Surat dari tokoh masyarakat Desa Lodaya terkait tanah hibah dan bangunan yang tidak kunjung diselesaikan sudah sampai ke kita tanggal 7 September 2026. Surat tersebut juga dilayangkan ke Plt Bupati Pemalang, Nurkholes,” ujar Dedi.
Minta Warga Bersabar, Inspektorat Pastikan Tetap Ditindaklanjuti
Dedi menegaskan, pihak Inspektorat tidak akan mendiamkan laporan tersebut dan memastikan akan memprosesnya sesuai kaidah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kendati demikian, warga diminta untuk sedikit bersabar lantaran agenda pemeriksaan di lapangan cukup padat.
Status Surat: Telah resmi tercatat per 7 September 2026 dan didistribusikan ke tim pengawas.
Tembusan: Laporan turut disampaikan kepada Plt Bupati Pemalang Nurkholes.
Kendala Jadwal: Penanganan aduan Desa Lodaya harus mengantre karena tim masih merampungkan audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) di sejumlah desa lain.
“Terkait surat aduan tersebut, karena sudah masuk ke Inspektorat, pihak kita tentu akan menindaklanjutinya. Namun kami minta masyarakat menunggu antrean ya, soalnya proses pemeriksaan AMJ untuk desa lain masih berjalan,” pungkas Dedi.
Dengan adanya kepastian dari pihak Inspektorat ini, masyarakat Desa Lodaya diharapkan dapat mengawal prosesnya dengan tenang sembari menunggu tim pengawas turun langsung ke lokasi untuk mengusut kejelasan status aset tanah hibah serta kelanjutan pembangunan di desa mereka.

















Comment