Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Tragis Wanita KBA Saradan

  • Bagikan
IMG 20251126 WA0015

PEMALANG, Exposee.id – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Kusumawati (37) di Perumahan Kota Bale Agung (KBA) Desa Saradan akhirnya terungkap tuntas.

Satreskrim Polres Pemalang berhasil meringkus pelaku, Slamet Romadhon, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Motif utama di balik kejahatan keji ini adalah dendam dan kejengkelan yang dipicu oleh hubungan asmara gelap terlarang yang telah terjalin selama kurang lebih dua tahun.

 

Kronologi Penemuan dan Hasil Autopsi

Jasad Kusumawati ditemukan pada Minggu sore (24/11) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah pelaku di Perumahan KBA Blok F40. Kasatreskrim Polres Pemalang, Johan, dalam konferensi pers menjelaskan kondisi korban yang mengenaskan.

 

“Korban ditemukan terikat kaki dan tangannya, bahkan kepalanya dibungkus menggunakan plastik,” ujar Kasatreskrim Johan.

 

Hasil autopsi oleh tim Bidokkes Polda Jateng memastikan bahwa korban tewas akibat tindak kekerasan.

Penyebab kematian utamanya adalah benturan benda tumpul di kepala dan bekas cekikan tali di leher yang mengindikasikan korban tidak bisa bernapas. Tidak ditemukan luka tusuk senjata tajam pada korban.

 

Motif Dendam Dipicu Teror dan Permintaan Uang

Pengungkapan identitas dan hubungan antara korban dan pelaku sangat mengejutkan.

Kedua pihak diketahui sudah memiliki pasangan sah, namun menjalin hubungan terlarang selama dua tahun.

 

“Motif utama adalah dendam dan kejengkelan pelaku terhadap korban,” terang Johan.

 

Menurut pengakuan Slamet Romadhon, ia merasa tertekan dan emosinya memuncak karena korban, Kusumawati, seringkali:

 

  • Melakukan teror terhadap istri sah Slamet Romadhon.
  • Kerap kali meminta sejumlah uang layaknya seorang istri.

 

Perasaan terpojok inilah yang membuat pelaku timbul niat untuk mengakhiri hubungan yang berujung pada pembunuhan tragis tersebut.

 

Pelarian Dramatis dan Pasal Berlapis

Setelah melancarkan aksinya, Slamet Romadhon sempat berupaya melarikan diri secara dramatis saat keberadaannya diketahui. Pelaku menjebol asbes dan melompat dari atap rumah.

 

“Pelaku lari lewat atap rumah, menjebol asbes, dan melompat ke bawah. Saat melompat, kakinya kemungkinan terkilir,” jelas Kasatreskrim Johan.

 

Cedera tersebut menghambat pelarian Slamet, dan ia akhirnya bersembunyi di sebuah gubuk yang tidak jauh dari TKP. Berkat kesigapan tim Satreskrim, Slamet Romadhon berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

 

Atas perbuatannya, Slamet Romadhon dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

“Pengungkapan kasus dalam 1×24 jam ini menunjukkan komitmen Polres Pemalang untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana,” tutup Kasatreskrim Johan.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment