Semarang, Exposee.id- Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo telah memicu beragam respons publik. Menanggapi hal ini, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., Kepala Divisi Advokasi DPC IKADIN Kota Semarang, memberikan pendapat hukumnya yang menekankan pentingnya objektivitas dan asas fundamental hukum pidana, Sabtu 8 November 2025.
Kebebasan Berpendapat Punya Batas
Menurut Sugiyono, penetapan status tersangka harus dipandang dalam koridor hukum yang objektif dan proporsional. Ia mengakui bahwa kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara tidak bersifat absolut.
“Setiap warga negara berhak atas kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ada batas ketika pernyataan atau unggahan di ruang publik menyinggung kehormatan, nama baik, atau menimbulkan kegaduhan yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Sugiyono.
Penetapan Tersangka Bukan Vonis Bersalah
Meskipun demikian, Advokat Senior ini secara tegas menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara transparan di pengadilan,” tegasnya.
Sugiyono juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan proses ini secara adil, proporsional, dan tidak tebang pilih.
Ia menekankan pentingnya menghindari kesan bahwa hukum dimanfaatkan sebagai alat politik atau pembungkaman terhadap kritik.
Kebenaran Materiil Harus Dibuktikan
Dalam penutupannya, Sugiyono menyoroti prinsip kebenaran materiil dalam hukum pidana.
Ia menyatakan bahwa kebenaran harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang kuat, dan bukan hanya didasarkan pada tekanan opini publik atau kepentingan kekuasaan.
“Keadilan sejati hanya akan lahir dari proses hukum yang jujur dan berimbang,” pungkas Sugiyono, yang juga menjabat sebagai Advokat Senior.
















Comment