Pemalang Tata Ulang Perda RTRW: Demi Pembangunan dan Investasi

  • Bagikan
photo 2025 05 23 23 04 17 2

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tengah bergerak cepat meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038. Langkah strategis ini dilakukan demi memastikan tata ruang Pemalang selaras dengan kebutuhan pembangunan yang kian dinamis, khususnya untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan industri.

Adaptasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Joko Tri Asmoro menjelaskan bahwa peninjauan kembali Perda RTRW ini sangat krusial. “Ada beberapa langkah-langkah di antaranya yaitu uji publik, ini dalam rangka untuk arah peninjauan Perda RTRW tidak melenceng dari visi misi Bupati Pemalang,” ujar Joko.

Perkembangan pesat, termasuk hadirnya kawasan industri, menuntut fleksibilitas dalam penataan ruang. “Otomatis dengan pembangunan ada industri, kawasan industri dan sebagainya itu harus disesuaikan terkait RTRW-nya,” imbuhnya. Penyesuaian ini tidak hanya bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan investasi, tetapi juga untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pentingnya Konsultasi Publik dan Keterlibatan Masyarakat

Proses peninjauan ulang Perda RTRW ini tidak dilakukan secara sepihak. Konsultan Haryanto Joko Santoso, yang memaparkan hasil peninjauan, menegaskan pentingnya tahap konsultasi publik. Menurutnya, konsultasi publik adalah serangkaian proses formal yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR BPN) Nomor 11 Tahun 2021.

Haryanto menjelaskan bahwa prinsip pembahasan dalam konsultasi publik meliputi:

  • Perumusan tujuan penataan ruang.
  • Strategi penataan ruang.
  • Kebijakan penataan ruang.

“Karena pada prinsipnya penataan ruang ini merupakan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk kemudian didedikasikan kepada pemerintah daerah,” pungkas Haryanto. Ini menunjukkan komitmen Pemkab Pemalang untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan tata ruang yang ideal, yang tidak hanya mendorong pembangunan dan investasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan.

Dengan peninjauan ulang Perda RTRW ini, Pemalang berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus memastikan pembangunan berjalan seiring dengan visi misi daerah dan kebutuhan masyarakat.

Editor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Comment