Dugaan Sengkarut Pengelolaan Parkir Samsat Pemalang: Kasi Sebut Bagi Hasil 50%, Pekerja Mengaku Hanya Digaji Rp1,5 Juta

  • Bagikan
IMG 20260618 WA0006
Foto Kantor Samsat Kabupaten Pemalang, sumber: Google

PEMALANG, Exposee.id – Pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pemalang tengah menjadi sorotan.

Hasil konfirmasi jurnalis Exposee.id di lapangan menemukan adanya ketidakselarasan informasi antara pihak manajemen (Kepala Seksi/Kasi) dengan realisasi yang diterima oleh pekerja di tingkat bawah. Rabu 17/6/2026.

Silang Pendapat Kebijakan Bagi Hasil dan Kontrak Kerja
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Parkir Samsat Pemalang, Yoga, menyatakan bahwa fasilitas parkir tersebut dikelola langsung secara internal oleh pihak Samsat.

Namun, untuk operasional teknisnya, mereka menggandeng pihak ketiga atau pekerja lapangan dengan sistem kontrak kerja sama bagi hasil.

“Sistemnya kontrak kerja sama pembagian hasil dengan nilai 50 persen untuk kita (Samsat) dan 50 persen untuk pihak pekerja,” jelas Yoga.

Kendati demikian, pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu pekerja parkir di lokasi berisial R.

Ia membenarkan adanya narasi sistem bagi hasil 50:50 yang dijanjikan, namun pada kenyataannya, ia tidak pernah menerima nominal sebesar yang disebutkan, bahkan tidak memegang dokumen kontrak kerja sama fisik sama sekali.

“Kami tidak mendapatkan sebesar itu. Kami hanya diberikan gaji tetap sebesar Rp1,5 juta per bulan,” ungkap R secara blak-blakan.

Retribusi Resmi Dipertanyakan
Selain masalah transparansi pendapatan pekerja, tim investigasi media juga menemukan kejanggalan terkait aspek legalitas penarikan biaya parkir.

Saat tim menanyakan ketersediaan karcis atau bukti retribusi parkir resmi kepada petugas di lapangan, pihak pekerja menyebutkan bahwa atribut retribusi resmi tersebut tidak ada, adanya seperti ini, kalau yang resmi atau tidaknya saya tidak tau.

Menanggapi temuan ini, Yoga selaku Kasi Parkir berkilah dan membantah bahwa penarikan retribusi parkir di area tersebut ditiadakan secara ilegal.

Petugas Cleaning Service Rangkap Jadi Juru Parkir
Fakta lain yang terungkap dalam investigasi ini adalah status kepegawaian petugas parkir yang ternyata merupakan tenaga kebersihan (cleaning service) internal Samsat Pemalang.

Yoga tidak menampik hal tersebut. Ia berdalih bahwa pelibatan tenaga kebersihan tersebut murni atas dasar kemanusiaan untuk membantu merapikan kendaraan saat volume pemohon Samsat sedang padat.

“Petugas cleaning service tersebut sifatnya hanya diperbantukan ya, Pak. Sebab di saat ramai, kami merasa kasihan kepada tukang parkir yang ada, akhirnya kami perbantukan untuk merapikan,” kilah Yoga.

Analisis Hukum: Bolehkah Cleaning Service Merangkap Jadi Tukang Parkir?
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), praktik rangkap jabatan bagi pekerja tingkat pelaksana/operasional ditinjau dari beberapa aspek berikut:

Asas Perjanjian Kerja (Pasal 54 UU 13/2003):
Setiap pekerja wajib memiliki Perjanjian Kerja (PK) tertulis yang memuat secara jelas jenis pekerjaan, deskripsi tugas (job description), besaran upah, serta hak dan kewajiban.

Jika di dalam kontrak awal tertulis sebagai Cleaning Service, maka pengusaha tidak boleh memindahkan atau merangkapkan tugas pekerja ke sektor lain (seperti juru parkir) tanpa adanya kesepakatan tertulis baru (addendum).

Ketentuan Upah dan Waktu Kerja:
Jika pekerja diperbantukan di luar deskripsi pekerjaan utamanya, hal tersebut wajib dihitung sebagai tugas tambahan atau waktu kerja lembur yang berhak mendapatkan kompensasi upah tambahan.

Pemberian gaji flat Rp1,5 juta per bulan wajib dikaji ulang, mengingat angka tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang.

Asas Legalitas dan Perlindungan Kerja:
Pembiaran rangkap tugas tanpa kejelasan status kontrak, melanggar hak perlindungan kepastian hukum pekerja.

Terlebih, sektor perparkiran di bawah instansi publik seperti Samsat erat kaitannya dengan tanggung jawab atas risiko kehilangan kendaraan, yang standarnya berbeda dengan risiko kerja tenaga kebersihan. (Red)

banner 120x600
  • Bagikan

Comment