Exposee.id- Balangan, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin. Langkah hukum ini ditempuh untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
Tidak tanggung-tanggung, Sutikno menggandeng pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria, yang dikenal luas atas penanganannya dalam kasus-kasus besar seperti korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Melalui jalur praperadilan ini, Sutikno bertekad mencari keadilan atas penetapan status tersangkanya.
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Dharma Setiawan Negara. Dalam pembacaan permohonan, kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menegaskan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kami menduga ada cacat prosedur dalam penetapan klien kami oleh Kejaksaan Negeri Paringin,” tegas Hottua di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang secara jelas menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Namun, hingga saat ini, bukti audit tersebut tidak pernah ada.
“Audit BPK tidak ada. Klien kami bahkan tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh BPK/BPKP terkait dugaan kerugian negara. Padahal, itu merupakan unsur pokok untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti langkah kejaksaan yang dinilai langsung menetapkan Sutikno sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal sebagai calon tersangka dan tanpa pendampingan hukum yang semestinya.
“Klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan yang sah dan tanpa didampingi pengacara,” tambah Hottua, menekankan dugaan pelanggaran hak hukum kliennya.
Sebagai informasi, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Balangan pada Rabu (17/9/2025). Ia langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Amuntai selama 20 hari ke depan sejak penetapan tersebut.
Penetapan tersangka didasarkan pada dugaan peran Sutikno dalam memberikan disposisi pencairan hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Perubahan 2023 kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Balangan, Hilmi Arifin. Disposisi ini bertujuan untuk memproses proposal dari Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid, yang keduanya telah divonis bersalah dan berstatus terpidana oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus yang sama.
Kini, melalui jalur praperadilan, Sutikno berupaya keras membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut, sehingga status hukumnya dapat dipulihkan.

















Comment