Jakarta, Exposee.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Jawa Tengah, termasuk Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Peringatan ini terkait dengan potensi tindak pidana korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta APBD Perubahan Tahun 2025.
Melalui surat bernomor B/4161/KSP.00/70-74/06/2025 yang bersifat Segera, KPK menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap setiap tahapan penganggaran di daerah. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, ini menyoroti sembilan poin krusial yang wajib diperhatikan oleh seluruh pemerintah daerah.
Pencegahan Korupsi: Kekuatan Etik dan Konsekuensi Hukum
Praktisi hukum dan akademisi tata negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, menilai surat ini sebagai bentuk kontrol preventif yang sah dan memiliki kekuatan etik yang tinggi.
“Surat ini merupakan instrumen pencegahan korupsi berbasis kewenangan koordinatif KPK sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 6 huruf b dan d UU KPK. Meskipun bersifat administratif, namun jika diabaikan, dapat menjadi petunjuk awal niat jahat dalam proses korupsi anggaran daerah,” ujar Imam Subiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2025).
KPK secara tegas mengingatkan agar proses penganggaran tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik, khususnya terkait alokasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga melarang praktik penggelembungan anggaran, gratifikasi, pemerasan, dan bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya.
Poin penting lain yang disorot adalah kewajiban mematuhi jadwal perencanaan sesuai ketentuan perundang-undangan, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI), serta menjadikan hasil reviu APIP sebagai bagian dari evaluasi anggaran daerah oleh Kemendagri.
Imam Subiyanto juga mengingatkan bahwa, “Jika kepala daerah atau DPRD tetap melakukan penyimpangan anggaran setelah surat ini dikeluarkan, maka dapat dinilai telah memiliki mens rea atau niat jahat sejak awal. Surat ini akan menjadi jejak dokumenter yang kuat di hadapan hukum.”
Pengawasan Ketat dan Ajakan Partisipasi Masyarakat
KPK menegaskan akan melakukan pemantauan langsung atas proses APBD Tahun 2026 dan APBD Perubahan Tahun 2025. Bila ditemukan indikasi korupsi, lembaga ini siap mengambil tindakan hukum secara konkret.
Pemerintah daerah dan DPRD diimbau untuk segera menerbitkan regulasi internal sebagai bentuk tindak lanjut surat KPK ini.
Masyarakat juga diminta untuk ikut serta dalam mengawal proses anggaran daerah agar terhindar dari praktik korupsi yang selama ini membebani keuangan publik.
Dengan peringatan ini, bagaimana Pemkab Pemalang akan merespons dan memastikan proses penyusunan APBD 2026 bebas dari praktik korupsi?
















Comment