Hulu Sungai Utara, exposee.id- Dalam langkah inovatif yang menunjukkan peran kejaksaan di luar penegakan hukum konvensional, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH, menerima pujian gemilang atas bantuannya kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Kayuh Baimbai. Kajari HSU secara langsung menyerahkan izin edar obat tradisional dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk produk unggulan mereka, Harbumade Kapsul Albumin, di Kantor Kejari HSU pada Rabu (19/11/2025). Keberhasilan ini tidak hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga menjadi tonggak pertama bagi BUMDes di Kalimantan Selatan dalam memproduksi obat tradisional berizin resmi.
Apresiasi datang dari berbagai pihak, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Camat Paminggir, Akhmad Yani, dan Ketua BUMDes Bersama Kayuh Baimbai, Marjuni. Mereka menyoroti pendampingan hukum intensif dari Kajari HSU yang mengatasi berbagai kendala administratif, mulai dari persiapan dokumen hingga koordinasi dengan BPOM. “Kami sangat berterima kasih atas pendampingan profesional dan transparan dari Kejari HSU. Izin edar ini memberikan kepastian hukum yang selama ini kami impikan, sekaligus mendorong peningkatan tata kelola usaha BUMDes untuk berkembang lebih baik,” ungkap Akhmad Yani melalui pesan WhatsApp-nya.
Marjuni menambahkan bahwa tantangan utama sebelumnya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan jarak geografis yang jauh dari kantor BPOM pusat. “Dengan bantuan Kejari, kami berhasil mengejar target dan memperoleh izin ini. Ini akan merevolusi operasional BUMDes kami ke depan, terutama dalam memasarkan produk secara legal dan aman,” katanya dengan antusias. Produk Harbumade Kapsul Albumin, yang terbuat dari ekstrak albumin ikan gabus asli Kalimantan, dikenal berkhasiat mempercepat penyembuhan luka pasca-operasi, kecelakaan, atau infeksi, menjadikannya solusi alami yang relevan bagi masyarakat pedesaan
Pendekatan Humanis: Kejaksaan sebagai Mitra Pembangunan Desa
Dr. Albertinus P. Napitupulu, yang dikenal tegas dalam tugas penegakan hukum, kini juga menjadi teladan dengan pendekatan “warna baru yang humanis”. Melalui inisiatif ini, Kejari HSU tidak hanya fokus pada pemberantasan korupsi, tetapi juga aktif mendampingi pemerintah daerah dan desa untuk memajukan ekonomi rakyat.
“Kami hadir untuk mendukung, bukan hanya menindak. Izin edar ini adalah yang pertama untuk BUMDes di Kalimantan Selatan, dan kami berharap menjadi inspirasi bagi yang lain di HSU agar berkembang secara legal dan akuntabel,” tegasnya saat penyerahan izin.
Kajari HSU menekankan komitmen ini sebagai bagian dari upaya memastikan pelaku usaha kecil, seperti BUMDes, mendapatkan hak dan pengakuan sesuai prosedur. Izin edar tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM RI Nomor 1699/Reg/TR/2025, yang berlaku hingga 14 November 2030, membuka peluang ekspor dan kolaborasi lebih luas. Langkah ini diharapkan mendorong pemberdayaan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan memperkaya portofolio produk obat tradisional berbasis sumber daya lokal.
Keberhasilan ini menjadi contoh bagaimana sinergi antara lembaga penegak hukum dan inisiatif desa dapat menciptakan dampak nyata bagi kesejahteraan. Dengan dukungan seperti ini, BUMDes Kayuh Baimbai berencana memperluas produksi dan pelatihan SDM untuk memenuhi standar nasional.

















Comment