oleh

Dinilai Bebani Orang Tua Murid! Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemalang Tegas Hentikan Kegiatan Nobar Film Pendidikan Karakter

Pemalang, Exposee.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 400.3.5/214/Dindikbud untuk menghentikan kegiatan nonton bareng (nobar) film yang bertemakan pendidikan karakter.

Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya, melalui surat edaran Nomor 400.3.5/140/Dindikbud tertanggal 6 Januari 2025, pihak Dinas Pendidikan menginstruksikan pelaksanaan nobar di bioskop terdekat. Namun, banyaknya kritik dari masyarakat dan keluhan orang tua murid mendorong evaluasi ulang atas kebijakan tersebut.

Dalam surat terbaru, Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk tidak lagi mengorganisir kegiatan nobar secara kolektif. Keputusan ini bertujuan untuk merespons kritik yang menilai kegiatan tersebut tidak relevan dan justru membebani orang tua murid.

Keluhan Orang Tua Murid
Beberapa orang tua siswa mengeluhkan biaya yang dibebankan untuk kegiatan nobar. Untuk tingkat SD, iuran berkisar antara Rp30.000 hingga Rp40.000, sementara untuk SMP mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000. Beban biaya ini dirasa memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Kami merasa keberatan dengan iuran yang dikenakan, apalagi kegiatan seperti ini bukan kebutuhan mendesak,” ungkap salah satu orang tua siswa.

Sekolah yang Dableg
Meski surat edaran penghentian telah dikeluarkan, sejumlah sekolah diduga masih melanjutkan kegiatan nobar. Hal ini memicu kritik keras dari masyarakat dan organisasi serta LBH. Surya Adi L., Sekretaris LBH Palu Gada Nasional DPK Pemalang, menilai kegiatan tersebut dapat dilakukan di lingkungan sekolah tanpa memungut biaya tambahan.

“Kenapa harus di bioskop? Pihak sekolah seharusnya memanfaatkan fasilitas seperti proyektor untuk kegiatan nonton bareng di sekolah, tanpa membebani orang tua,” tegas Surya.

Pandangan Aliansi Pantura Bersatu
Koordinator Aliansi Pantura Bersatu, Eki Diantara, juga mengkritik pelaksanaan nobar yang dianggap lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan mendidik siswa. Ia menyoroti adanya dugaan indikasi bisnis terselubung dalam kegiatan ini, seperti potensi keuntungan dan cashback dari pihak penyelenggara.

“Kegiatan ini tidak tepat. Jika tujuannya murni untuk pendidikan karakter, harusnya pihak sekolah mencari alternatif yang lebih ekonomis dan inklusif,” ujar Eki.

Eki juga menyebutkan beberapa wilayah, seperti Ampelgading dan Comal, yang mematok biaya wajib Rp50.000 per siswa tanpa penjelasan rinci terkait alokasi dana tersebut. Ia berharap Pemkab Pemalang atau pihak terkait dapat mengambil langkah untuk mendukung pembelian hak cipta film agar kegiatan tersebut tetap dapat dilakukan secara wajar di sekolah.

Tindak Tegas Dinas Pendidikan
Sebagai upaya penegakan kebijakan, Dinas Pendidikan Pemalang diminta memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang masih melanggar surat edaran.

Dia juga mengatakan, kita Ultimatum bagi seluruh sekolah atau sekolah yang kekeh melaksanakan kegiatan tersebut dan melanggar surat penghentian kegiatan nibar. Kita meminta adanya sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Pemalang kepada pihak sekolah. Tegas Eki

Organisasi, seperti LMPI, 234 SC, WPSP, CMI dan LBH Palu Gada Nasional yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu. Kini telah melayangkan surat audiensi kepada Dinas Pendidikan untuk membahas isu ini lebih lanjut.

“Kami berharap audiensi ini segera terlaksana, dan dinas bertindak tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih ngeyel,” pungkas Eki.

Dengan penghentian kegiatan nobar, Dinas Pendidikan Pemalang menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, relevan, dan tidak membebani orang tua murid.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *