Bupati Balangan Bantah Keterlibatan dalam Kasus PT ADCL, Ungkap Dugaan Mark Up Lahan

  • Bagikan
IMG 20251006 WA0138

Exposee.id-Balangan, Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, dengan tegas membantah tudingan keterlibatannya dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar di PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Balangan. Dalam pernyataan resminya, Abdul Hadi menyoroti sejumlah kejanggalan dan inkonsistensi dalam narasi yang berkembang di publik, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Abdul Hadi menolak klaim yang dilontarkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait aliran dana korupsi ke perusahaan-perusahaan tertentu. Ia menjelaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, mengingat perusahaan-perusahaan yang dimaksud belum berdiri pada saat dugaan penyimpangan terjadi.

“Sebagai contoh, PT Amara Almedina Travel baru resmi berdiri pada 5 September 2024, berdasarkan akta notaris. Sementara dugaan penyimpangan dana PT ADCL terjadi pada tahun 2023. Secara hukum, tidak mungkin sebuah perusahaan yang belum berdiri dapat menerima aliran dana,” tegas Abdul Hadi pada Senin (6/10/2025).

Hal serupa juga berlaku untuk PT Nabil Jaya Utama, yang juga disebut-sebut menerima aliran dana. Perusahaan ini baru beroperasi pada Juli 2024, jauh setelah kasus ini mencuat. Abdul Hadi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Balangan siap menghadapi audit kapan saja, karena seluruh proses penyertaan modal telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan diawasi secara ketat.

Selain itu, Abdul Hadi juga menanggapi pernyataan terdakwa kasus korupsi PT ADCL, M. Reza (MRA), yang menyeret namanya dalam opini publik. MRA mengklaim telah mendapatkan izin lisan dari Bupati untuk penggunaan dana penyertaan modal dan menuduh adanya aliran dana yang diterima oleh Abdul Hadi.

“Saya tidak pernah memberikan izin lisan terkait penggunaan dana tersebut. Penggunaan dana harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua yang disampaikan oleh MRA adalah tidak benar,” bantah Abdul Hadi.

MRA sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Saat ini, MRA masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dugaan Mark Up Lahan dan Tindakan Tegas Bupati

Lebih lanjut, Abdul Hadi mengungkapkan adanya indikasi praktik mark up dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Ia menyebutkan keterlibatan dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD dalam pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.

“Tanah tersebut dibeli dengan harga Rp1,8 miliar, padahal harga sebenarnya hanya Rp300 juta. Ini jelas merupakan praktik mark up yang merugikan keuangan daerah,” ungkapnya.

Abdul Hadi juga menegaskan bahwa dirinya telah mengambil tindakan tegas sejak awal, termasuk memberhentikan MRA dari jabatannya sebagai direktur dan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan untuk melakukan audit. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan kepada kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penegakan hukum.

“Ironisnya, setelah kami menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, justru saya yang dituduh terlibat dan menjadi sasaran framing oleh pihak-pihak tertentu. Ini adalah fitnah yang tidak dapat saya biarkan,” tegasnya.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Abdul Hadi menjelaskan bahwa seluruh proses pembentukan perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses seleksi direktur bahkan melibatkan tim profesional dari Universitas Lambung Mangkurat.

“Belakangan, saya baru mengetahui bahwa MRA pernah memiliki catatan masalah di perusahaan sebelumnya. Saya menyesalkan hal ini, tetapi proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.

Abdul Hadi menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya dan mengungkap fakta yang sebenarnya kepada publik. “Nama baik saya harus dipulihkan, dan masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Saya akan menempuh jalur hukum agar semua menjadi terang,” pungkas Abdul Hadi.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment