Pada Rabu, 14 Mei 2025, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk tahun 2025. Pengajuan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setempat, menandai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menata arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan ke depan. Ketiga Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah yang diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan Kabupaten Pemalang.
Perencanaan Jangka Menengah yang Komprehensif
Raperda pertama adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029. Dokumen ini dirancang sebagai panduan strategis yang akan mengarahkan seluruh kebijakan pembangunan di Pemalang selama lima tahun ke depan. Bupati Anom menjelaskan bahwa titik berat RPJMD ini adalah sinkronisasi visi, misi, dan program kepala daerah, yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah.
Lebih lanjut, RPJMD ini juga menitikberatkan pada program kerja terintegrasi dari masing-masing perangkat daerah maupun lintas perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan indikatif. Anom Widiyantoro menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini sangat memperhatikan berbagai permasalahan pembangunan yang kompleks saat ini, seperti kemiskinan, pengangguran, kualitas sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan, dan infrastruktur.
Selain itu, RPJMD juga mempersiapkan Pemalang menghadapi isu-isu strategis ke depan, termasuk pemerataan infrastruktur, ketahanan pangan, ekonomi hijau, penanggulangan risiko bencana, peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing, akselerasi penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan berbasis digital, serta ketahanan budaya. Dengan demikian, RPJMD ini diharapkan menjadi peta jalan yang responsif terhadap tantangan zaman.
Penataan Organisasi untuk Efisiensi Pemerintahan
Raperda kedua yang diajukan adalah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Bupati Anom menjelaskan bahwa setelah melalui pembahasan internal yang menyeluruh, Raperda ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas, ketertiban, dan sistematisasi pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik yang prima.
Kebijakan ini akan mencakup penggabungan, penyesuaian tipologi, dan optimalisasi tugas serta fungsi perangkat daerah. Tujuan utamanya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Bupati Anom mengajak seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menyukseskan transformasi ini dengan semangat positif, kolaboratif, dan profesional. Penataan OPD ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Transformasi Bank Daerah untuk Perkuat Ekonomi Lokal
Raperda ketiga adalah tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang. Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurut Anom, perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan konsolidasi bisnis sektor perbankan nasional, khususnya lembaga keuangan mikro seperti BPR. Tujuan utamanya adalah agar Bank Pemalang lebih relevan dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern serta inklusi keuangan, terutama di tingkat kabupaten. Dengan Raperda ini, diharapkan tata kelola dan daya saing Bank Pemalang sebagai perusahaan perseroan daerah akan semakin meningkat, berkontribusi pada penguatan ekonomi lokal.
Agenda Legislatif DPRD Pemalang
Menanggapi pengajuan Raperda ini, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pemalang, Solichin, melaporkan bahwa ketiga Raperda ini akan menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Dari tujuh Raperda non-APBD yang akan dibahas dan ditetapkan pada tahun 2025, satu di antaranya merupakan Raperda Inisiatif DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. Proses pembahasan Raperda ini akan menjadi fokus utama DPRD Pemalang dalam beberapa waktu ke depan.

















Comment