BREAKING NEWS: Gus Yazid Ditangkap Kejagung di Bekasi, Diduga Terlibat TPPU Aset Negara Cilacap Senilai Rp18 Miliar

  • Bagikan
IMG 20251224 WA0013

SEMARANG, Exposee.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dilaporkan telah menangkap Ahmad Yazid Basayban, atau yang populer dikenal sebagai Gus Yazid, pada Rabu (24/12/2025).

Penangkapan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

 

Praktisi pengobatan tradisional tersebut ditangkap oleh tim Kejagung di kediamannya yang berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Aliran Dana Fantastis: Dari Saksi Menjadi Terduga

Nama Gus Yazid mencuat setelah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi aset tanah di Cilacap. Dalam persidangan tersebut, ia mengakui adanya aliran dana dalam jumlah besar yang masuk ke rekeningnya. Berikut rinciannya berdasarkan fakta persidangan:

 

Total Aliran Dana: Mencapai kurang lebih Rp18 Miliar.

 

  • Mekanisme: Diawali dengan dana pertama sebesar Rp2 Miliar, diikuti enam kali pengiriman dana lanjutan.
  • Sumber Dana: Dalam kesaksiannya, Gus Yazid mengklaim uang tersebut berasal dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro).
  • Uang Tunai Tambahan: Ia juga mengaku menerima uang tunai sebesar Rp1 hingga Rp2 Miliar dari Novita, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono.

 

Penangkapan ini diduga merupakan langkah penyidik untuk mendalami apakah dana tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang sengaja disamarkan (pencucian uang).

 

Suasana di Kejati Jawa Tengah

Pantauan di lapangan menunjukkan Gus Yazid tiba di kantor Kejati Jawa Tengah dengan pengawalan ketat petugas. Dengan raut wajah muram, ia langsung digiring memasuki ruang pemeriksaan sebelum akhirnya ditempatkan di ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail pasal yang disangkakan maupun apakah penanganan perkara ini akan sepenuhnya ditarik ke pusat (Kejagung) atau dilimpahkan ke daerah.

 

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus ini menjadi sorotan publik yang tajam karena menyeret nama besar di lingkungan militer dan menyangkut aset negara. Meskipun penangkapan telah dilakukan, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

 

Masyarakat kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment