Benteng Penipuan Kerja Luar Negeri, Pemkab Pemalang dan Pemprov Jateng Perkuat Gugus Tugas TPPO

  • Bagikan
IMG 20260924 080353 309

PEMALANG – Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang berkolaborasi dengan DP3AKB Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Acara ini berlangsung di Aula Dinsos KBPP Pemalang pada Rabu (23/9/2026).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Melati Diah Pamungkas, serta diikuti oleh 25 peserta yang berasal dari berbagai unsur instansi terkait di Kabupaten Pemalang.

Marak Modus Loker Luar Negeri, 9 PMI Pemalang Jadi Korban

Sekretaris Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Supadi, memaparkan data keprihatinan terkait adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pemalang yang menjadi korban TPPO di luar negeri. Berdasarkan catatan resmi, terdapat 9 orang warga Pemalang yang teridentifikasi menjadi korban TPPO dengan rincian:

Spanyol: 4 Orang

Polandia: 3 Orang

Yunani: 1 Orang

Malaysia: 1 Orang

Supadi menjelaskan bahwa Pemkab Pemalang telah bertindak cepat dengan memberikan pendampingan hukum dan psikologis, sekaligus memfasilitasi proses pemulangan para korban kembali ke tanah air.

“Pemerintah Kabupaten Pemalang mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai penipuan lowongan kerja luar negeri dengan janji gaji tinggi yang marak disebarkan melalui media sosial tanpa kroscek keabsahan lembaga penyalurnya,” tegas Supadi.

Landasan Hukum dan Pemenuhan Hak Korban

Penguatan Gugus Tugas TPPO di Kabupaten Pemalang kini telah mengantongi payung hukum yang kuat melalui Keputusan Bupati Nomor 188.4/195/2024. Landasan ini menjadi acuan kerja lintas sektor dalam memetakan serta memberantas praktik perdagangan orang dari tingkat lokal.

Hadir sebagai narasumber, Nur Laila Hafidhoh dari Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), menggarisbawahi pentingnya pemenuhan hak-hak dasar saksi maupun korban TPPO dalam setiap tahapan penanganan:

Jaminan Kerahasiaan Identitas: Memastikan keamanan pribadi dan keluarga korban dari intimidasi.

Bantuan Hukum: Pendampingan advokasi selama proses peradilan berlangsung.

Rehabilitasi & Reintegrasi Sosial: Pemulihan fisik dan mental serta pemulihan penerimaan sosial korban di masyarakat.

Melalui agenda advokasi dan pelatihan ini, Dinsos KBPP Pemalang berharap mekanisme pencegahan, pengawasan, serta respons cepat terhadap ancaman TPPO di Kabupaten Pemalang dapat berjalan lebih solid, terarah, dan terintegrasi secara berkelanjutan.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment