Wujudkan Visi Misi, Kades Elfiana Bagikan 179 Sertifikat Tanah di Desa Pandan Lagan

  • Bagikan
IMG 20250828 WA0010

TANJUNG JABUNG TIMUR, Exposee.id – Hari Selasa, 26 Agustus 2025, menjadi momen membahagiakan bagi warga Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Kepala Desa, Elfiana Ijriati, bersama jajarannya dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menyerahkan 179 sertifikat tanah kepada warga.

 

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari 379 bidang tanah yang diajukan Pemdes melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Meskipun jumlah yang terealisasi baru 179 bidang, sertifikat tersebut sudah selesai dan dibagikan kepada warga pada pukul 09.30 WIB di Balai Kantor Desa.

 

Acara pembagian sertifikat ini dihadiri oleh perwakilan BPN, Kapolsek, Satlinmas, dan seluruh masyarakat yang diundang.

 

Wujud Komitmen dan Percepatan Pelayanan

Saat dihubungi pada 28 Agustus 2025, Kades Elfiana mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, sesuai visi misi saya dulu kepada warga sudah terkabul semua,” katanya.

Ia menjelaskan, visi misinya adalah menginginkan perubahan, siap mendampingi warga, dan membangun Desa Pandan Lagan agar lebih maju.

 

Dalam sambutannya, Kades Elfiana menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti legalitas.

“Bapak ibu semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti kecepatan proses pembuatan sertifikat ini, yang dikerjakan oleh panitia di tingkat desa dengan tidak mengurangi ketelitian.

“Ini adalah proses pembuatan sertifikat paling singkat yang pernah dilaksanakan dalam program PTSL,” kata Elfiana.

 

Perwakilan BPN Tanjung Jabung Timur yang hadir juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang mereka miliki guna menjamin kepastian hukum.

Masyarakat bisa melakukannya melalui program PTSL atau mengurusnya sendiri di kantor BPN.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment