Banjarbaru, exposee.id – Dugaan penggelapan dana sebesar Rp2,6 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru kini menjadi sorotan tajam publik dan tengah ditangani serius oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Bendahara Dinkes yang diduga terlibat dilaporkan menghilang sejak 3 November 2025, menambah kompleksitas kasus yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.
Menanggapi isu penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi ini (17/11/2025), Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby telah mengambil langkah cepat. “Saya sudah mendengar isu yang berkembang dan langsung meminta pihak Inspektorat untuk melakukan penyelidikan,” tegas Wali Kota Lisa.
Penyelidikan oleh Inspektorat Daerah ini memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 yang memungkinkan Inspektorat menyelidiki indikasi korupsi tanpa sepengetahuan kepala daerah.
Wali Kota Lisa lebih lanjut menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara tegas dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Saya sudah memerintahkan Sekda, Inspektorat, dan Kepala Dinas Kesehatan agar segera memastikan kebenaran dugaan ini.
Jika terbukti, sanksi sesuai peraturan berlaku akan diberikan, dan uang yang disalahgunakan harus segera dikembalikan kepada kas daerah,” tambahnya.
Kasus dugaan penggelapan dana ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 ribu dalam KUHP lama, atau pidana penjara maksimal lima tahun jika terdapat hubungan kerja (Pasal 374 KUHP).
Selain itu, karena melibatkan anggaran daerah, kasus ini juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional.
Selain sanksi pidana, pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang juga dapat dikenai sanksi administratif, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.
Sanksi ini dapat bersifat administratif maupun pidana, tergantung pada tingkat penyalahgunaan wewenang.
Wali Kota Lisa juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan mitigasi dan penguatan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa. “Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga amanah rakyat dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sikap tegas ini diharapkan tidak hanya menenangkan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Kota Banjarbaru.
















Comment