Exposee.id – Tahun 2024 membawa kabar baik bagi pekerja di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Pemalang dan berbagai kota lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayahnya, sebagai upaya menjaga kesejahteraan tenaga kerja di tengah kenaikan biaya hidup. Kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah mengumumkan besaran UMK di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah sejak November 2023.
Untuk upah minimum tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun mendatang.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, UMK di sejumlah daerah di Indonesia juga mengalami peningkatan yang sejalan dengan kenaikan UMP.
Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait persentase kenaikan UMP maupun UMK untuk tahun 2025 di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Tengah.
Oleh karena itu, disarankan bagi pekerja untuk mengetahui UMK 2024 di daerah masing-masing sembari menunggu pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2025.
Besaran UMK 2024 untuk wilayah kabupaten dan kota di Jateng tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, tertanggal 30 November, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Di bawah ini adalah daftar lengkap UMK 2024 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175
Kabupaten Magelang : Rp2.316.890
Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516
Kabupaten Blora : Rp2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
Kabupaten Pati : Rp2.190.000
Kabupaten Kudus : Rp2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp2.450.915
Kabupaten Demak : Rp2.761.236
Kabupaten Semarang : Rp2.582.287
Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690
Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
Kabupaten Batang : Rp2.379.702
Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
Kota Magelang : Rp2.142.000
Kota Surakarta : Rp2.269.070
Kota Salatiga : Rp2.378.951
Kota Semarang : Rp3.243.969
Kota Pekalongan : Rp2.389.801
Kota Tegal : Rp2.231.628
Itulah daftar UMK lengkap di 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah, mana daerahmu? (*)
Komentar