oleh

UMK Jawa Tengah 2024 Naik, Ini Nominal Terbaru untuk Pemalang dan Kota-Kota Lai

Exposee.id – Tahun 2024 membawa kabar baik bagi pekerja di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Pemalang dan berbagai kota lainnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayahnya, sebagai upaya menjaga kesejahteraan tenaga kerja di tengah kenaikan biaya hidup. Kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah mengumumkan besaran UMK di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah sejak November 2023.

Untuk upah minimum tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun mendatang.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, UMK di sejumlah daerah di Indonesia juga mengalami peningkatan yang sejalan dengan kenaikan UMP.

Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait persentase kenaikan UMP maupun UMK untuk tahun 2025 di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Oleh karena itu, disarankan bagi pekerja untuk mengetahui UMK 2024 di daerah masing-masing sembari menunggu pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2025.

Besaran UMK 2024 untuk wilayah kabupaten dan kota di Jateng tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, tertanggal 30 November, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

 

Di bawah ini adalah daftar lengkap UMK 2024 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. 

 

Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106

Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690

Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571

Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005

Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947

Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641

Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175

Kabupaten Magelang : Rp2.316.890

Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327

Kabupaten Klaten : Rp2.244.012

Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482

Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500

Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366

Kabupaten Sragen : Rp2.049.000

Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516

Kabupaten Blora : Rp2.101.813

Kabupaten Rembang : Rp2.099.689

Kabupaten Pati : Rp2.190.000

Kabupaten Kudus : Rp2.516.888

Kabupaten Jepara : Rp2.450.915

Kabupaten Demak : Rp2.761.236

Kabupaten Semarang : Rp2.582.287

Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690

Kabupaten Kendal : Rp2.613.573

Kabupaten Batang : Rp2.379.702

Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886

Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000

Kabupaten Tegal : Rp2.191.161

Kabupaten Brebes : Rp2.103.100

Kota Magelang : Rp2.142.000

Kota Surakarta : Rp2.269.070

Kota Salatiga : Rp2.378.951

Kota Semarang : Rp3.243.969

Kota Pekalongan : Rp2.389.801

Kota Tegal : Rp2.231.628

Itulah daftar UMK lengkap di 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah, mana daerahmu? (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *