Tragedi Ananda VF: Rizal Bawazier Desak Polisi Setop Sosialisasi, Terapkan Sanksi Tegas Truk Besar di Pantura

  • Bagikan
Screenshot 2025 1204 130950

PEKALONGAN, Exposee.id- Menyusul insiden tragis kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar SMA bernama Ananda VF di Jalan Setiabudi, Pekalongan Timur, Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

 

Rizal Bawazier, yang merupakan perwakilan Dapil Jawa Tengah X (Pekalongan, Pemalang, Batang), menegaskan bahwa pihak Polres dan Satlantas di empat wilayah tersebut sudah saatnya berhenti hanya pada sosialisasi dan segera menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan truk besar.

 

Desakan Penegakan Hukum: Cukuplah Kesabaran Warga

Dalam pernyataannya, Rizal Bawazier menyampaikan rasa duka cita mendalam atas berpulangnya Ananda VF akibat kecelakaan dengan truk besar di depan SPBU Baros.

Ia menjadikan insiden ini sebagai momen terakhir untuk menuntut penindakan tegas terhadap kendaraan berat.

 

“Kita mau menunggu berapa lama lagi korban yang akan terjadi yang tidak seharusnya? Jadi sudah saatnya kita ini menerapkan sanksi pelanggaran,” ujar Rizal Bawazier.

 

Beliau menekankan bahwa sosialisasi dan pemasangan marka larangan lalu lintas sudah dilakukan secara intensif.

Aturan pembatasan operasional truk besar bersumbu tiga atau lebih telah resmi diterbitkan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak 18 Juli 2025, dengan sosialisasi yang sudah berjalan sejak Mei 2025.

 

“Kami warga Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan sudah cukup sabar. Cukuplah sabar kami,” tambahnya.

 

Rizal Bawazier mendesak agar penegakan hukum segera dilaksanakan bagi truk-truk besar bersumbu tiga atau lebih yang tidak mematuhi aturan yang sudah berlaku.

 

Insentif dan Solusi Jalur Alternatif Sudah Tersedia

Aturan pembatasan ini bertujuan krusial untuk mengurangi kemacetan, potensi kecelakaan di area padat penduduk, dan mencegah kerusakan jalan di wilayah perkotaan.

Kemenhub telah menyediakan berbagai bentuk fasilitasi untuk mendukung kebijakan ini:

 

Diskon Tol: Diskon sebesar 20% untuk pengguna tol (kendaraan berat) di jalur terkait sudah secara otomatis diberlakukan untuk mendorong truk beralih dari jalur dalam kota ke jalan tol.

 

Jalur Alternatif: Truk-truk besar dan kontainer, kecuali yang berplat G atau memiliki tujuan ke pabrik lokal, diwajibkan melewati akses tol seperti Gerbang Tol Pemalang (Gandulan) dan Batang (Kandeman).

 

Rizal Bawazier berharap semua pihak, terutama kepolisian dan instansi perhubungan daerah, dapat melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya demi keselamatan dan kepentingan publik.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment