Banjarnegara, Exposee.id– Klarifikasi Notaris Rr. Tika Silviani Sasongko, S.H., M.Kn., CPM terkait tuduhan penipuan yang disampaikan seorang warga Kebayoran Baru, Jakarta selatan berinisial Y.Y mengaku menjadi korban praktik penipuan pengurusan balik nama sertifikat.
Y melaporkan Notaris Tika ke Polres Banjarnegara terkait kepengurusan balik nama sertifikat yang belom selesai walaupun Y sudah membayar sebagian yang telah disepakati yakni senilai 13 juta rupiah.
Y mengklaim bahwa nilai uang 13 juta tersebut pembayaran ke Notaris Tika sebagian dari nilai 25 juta yang telah disepakati guna biaya balik nama sertifikat anaknya.
Sejak bulan november 2024, Y menyerahkan sertifikat asli kepada Notaris Tika dirumah perangkat desa di gunung langit berinisial H.
Tika Silviani menanggapi hal ini kepada awak media pada hari Jum’at (25 April 2025) dari tanah Suci Mekkah.
Tika Silviani menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, Tika menjelaskan bahwa proses administrasi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Termasuk mengenai biaya,tidaklah benar. Bahwa mengenai jumlah biaya yang wajib ditunaikan oleh setiap pihak adalah sesuai dengan nilai honorarium Notaris yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan telah disepakati bersama” ujar Tika
Lebih lanjut, Tika Silviani menjelaskan bahwa objek tanah Y adalah merupakan salah satu dari harta gono gini (Harta Bersama dalam Perkawinan) yang memerlukan persetujuan dari mantan Suami (pasangan kawin) nya dan syarat dokumen lainnya, hingga saat ini belum dilengkapi oleh pihak Y maupun perwakilan kuasa pihak Y.
Tika berharap bagi para pihak yang membaca, mendengarkan, maupun mendapat informasi yang tidak benar dari/melalui pihak-pihak, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau memiliki kepentingan pribadi,
“Supaya dapat lebih bijak dan lebih rasional dalam menilai dan melihat suatu peristiwa agar tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari” ujar Tika
Bentuk keseriusan Tika menghadapi tuduhan ini, telah melayangkan surat ke sejumlah lembaga atau instansi terkait hingga ke Mabes Polri.
Tika juga mengambil langkah hukum terhadap media yang dianggap telah menyebarkan informasi tidak sesuai fakta ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik.
Komentar