Banyuwangi, Exposee.id – Temuan yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur mengenai adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di RSUD Blambangan semakin memicu tuntutan agar penyelidikan segera dilakukan. Anang Suindro, SH., MH., pengacara yang mewakili FS, seorang pasien RSUD Blambangan, mendesak Kapolresta dan Kajari Banyuwangi untuk segera mengambil langkah hukum terkait temuan tersebut.
Anang menegaskan bahwa laporan BPK mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Blambangan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 seharusnya tidak hanya dipandang sebagai masalah administratif. Menurutnya, temuan ini berpotensi menandakan adanya tindak pidana korupsi. “Ini adalah temuan yang sangat serius. RSUD Blambangan, sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan utama di Banyuwangi, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa temuan ini harus segera diselidiki oleh pihak berwenang, dalam hal ini Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Anang meminta agar hasil penyelidikan segera diumumkan ke publik, agar masyarakat tahu apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh pengelolaan yang tidak sesuai di RSUD Blambangan.
“Kami mendesak Kapolresta dan Kajari Banyuwangi untuk segera turun tangan menyelidiki temuan BPK ini. Masyarakat berhak tahu apakah temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi. Jika memang ada, maka harus ada tindakan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Selain itu, Anang juga meminta Bupati Banyuwangi untuk turut bertanggung jawab atas temuan ini. Ia menilai bahwa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan RSUD, Bupati harus segera mengevaluasi jajaran manajemen RSUD Blambangan.
“Bupati Banyuwangi tidak bisa berpangku tangan. Temuan BPK ini mencerminkan adanya kelemahan dalam pengawasan, yang merupakan tanggung jawab kepala daerah. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan, maka Bupati harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai,” tambah Anang.
RSUD Blambangan di Bawah Sorotan
Kasus ini semakin memperberat tekanan terhadap RSUD Blambangan, yang sebelumnya sudah disorot karena dugaan kelalaian dalam pelayanan terhadap pasien FS. Temuan BPK kini semakin memperjelas bahwa masalah di RSUD Blambangan tidak hanya terkait dengan pelayanan medis, tetapi juga menyangkut pengelolaan keuangan yang patut dicurigai.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kapolresta Banyuwangi, Kajari Banyuwangi, maupun Bupati Banyuwangi belum memberikan komentar resmi mengenai desakan Anang Suindro. Publik kini menunggu langkah konkret dari para pemangku kebijakan untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa RSUD Blambangan dapat dikelola dengan lebih baik dan transparan, demi pelayanan kesehatan yang lebih optimal di masa mendatang.
Komentar