Pemalang,Exposee.id – Seluruh manning agency dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di seluruh Indonesia diimbau untuk segera memperbarui prosedur operasionalnya.
Mulai 24 Mei 2024, implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 secara resmi berlaku, membawa konsekuensi penting bagi penempatan pelaut, awak kapal, pekerja perikanan, pekerja migran, dan nelayan yang akan bekerja di kapal berbendera asing atau di negara lain.
Peraturan ini secara tegas mewajibkan setiap calon pekerja yang akan ke luar negeri untuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan langsung oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
SKCK ini akan ditandatangani oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat atas nama Kepala Bidang Pelayanan.
Artinya, SKCK yang biasa diterbitkan di tingkat Polsek atau Polres setempat tidak lagi dianggap sah untuk keperluan penempatan ke luar negeri.
Mengapa SKCK Mabes Polri Mutlak Diperlukan?
Pemberlakuan SKCK Mabes Polri ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan langkah strategis untuk:
* Melindungi Manning Agency dan Pekerja dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):
Aturan ini dirancang untuk meminimalkan risiko keterlibatan dalam TPPO. Dengan verifikasi rekam jejak yang lebih mendalam dan komprehensif oleh Mabes Polri, praktik-praktik ilegal dapat ditekan, melindungi baik reputasi agensi maupun keamanan calon pekerja.
* Memastikan Pekerja Terdaftar dan Terlindungi: SKCK Mabes Polri berfungsi sebagai mekanisme kontrol pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pekerja migran dan pelaut terdaftar secara resmi.
Hal ini mempermudah upaya perlindungan, pemantauan, dan pemberian bantuan jika terjadi masalah di negara atau kapal penempatan.
* Meningkatkan Legalitas dan Akuntabilitas Proses Penempatan: Proses penempatan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum, menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin melakukan penempatan secara ilegal.
Dampak Langsung bagi Manning Agency
Kegagalan dalam mematuhi peraturan baru ini dapat berakibat fatal bagi operasional dan keberlanjutan manning agensi Anda:
* Pembaharuan Prosedur Wajib: Segera revisi dan perbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) internal agensi Anda untuk memasukkan persyaratan pengurusan SKCK Mabes Polri ini dalam setiap tahap rekrutmen, seleksi, dan pemberangkatan calon pelaut.
* Edukasi Menyeluruh Calon Pelaut: Penting untuk memberikan informasi dan edukasi yang jelas kepada calon pelaut Anda mengenai persyaratan baru ini. Bantu mereka memahami urgensi dan panduan pengurusan SKCK di Mabes Polri.
* Risiko Sanksi Hukum dan Penurunan Reputasi: Tidak mematuhi Perkap No. 6 Tahun 2023 dapat berujung pada sanksi hukum berat, denda, hingga pencabutan izin usaha manning agensi Anda. Reputasi sebagai agen penempatan yang terpercaya dan legal juga akan sangat terancam.
Perlu diingat, masa berlaku SKCK nasional adalah 6 bulan. Pastikan calon pelaut dan pekerja migran Anda memperpanjang SKCK tersebut sebelum masa berlakunya habis agar tidak menghambat proses keberangkatan atau validitas dokumen.
Selain SKCK Mabes Polri, manning agensi juga harus memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan lain seperti penggunaan SP2MI (Surat Pernyataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan kepemilikan SP3MI (Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang sah.
Dokumen-dokumen ini adalah fundamental dalam menjamin legalitas dan perlindungan hak-hak pelaut serta pekerja migran Indonesia.
Ini bukan sekadar regulasi tambahan. Ini adalah fondasi baru untuk memastikan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, khususnya di sektor maritim dan migrasi, berjalan aman, legal, dan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi. Manning agency harus segera beradaptasi demi keberlanjutan bisnis dan yang terpenting, demi keselamatan para pelaut kita.

















Comment