Polisi dan TNI Klarifikasi Video Viral Penjual Es Jadul Diduga Berbahan Spon Bedak di Kemayoran, Hasil Uji Pangan Dinyatakan Aman

  • Bagikan
IMG 20260129 142332

Exposee.id — Video viral yang memperlihatkan seorang penjual es jadul diamankan aparat Polri dan TNI di wilayah Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat klarifikasi resmi.

Peristiwa tersebut sempat menuai kritik luas dari masyarakat setelah muncul dugaan bahwa es yang dijual mengandung bahan berbahaya menyerupai spon bedak.

Menanggapi polemik tersebut, aparat keamanan bersama tim terkait memastikan bahwa seluruh produk es yang dijual pedagang tersebut aman dan layak dikonsumsi.

Hasil Pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan (Food Security) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel makanan dan minuman yang diuji dinyatakan tidak mengandung bahan berbahaya.

Adapun sampel yang diperiksa meliputi:

Es kue

Es gabus

Agar-agar

Cokelat meses

Hasil uji laboratorium memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti spon bedak tidak terbukti secara ilmiah.

Aparat TNI-Polri Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Seiring dengan keluarnya hasil pemeriksaan resmi tersebut, Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa akhirnya memberikan klarifikasi atas video yang terlanjur viral di media sosial.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, secara terbuka menyampaikan penyesalan atas sikap yang dinilai keliru dan menghaturkan permohonan maaf kepada penjual es jadul yang bersangkutan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, produk yang dijual dinyatakan aman,” ujar Aiptu Ikhwan dalam klarifikasinya dikutip dari Instagram Folk Kamis, (29/1/2026).

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan tanpa didukung hasil pemeriksaan yang sah.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment