Purbalingga, Exposee.id – Tata kelola Pasar Rakyat Bukateja kini berada dalam sorotan tajam.
Praktik dugaan pungutan ganda mencuat ke permukaan, memicu keresahan di kalangan pedagang kecil yang merasa terbebani oleh iuran di luar retribusi resmi pemerintah daerah.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi, legalitas, serta akuntabilitas pengelolaan dana di pasar tersebut.
Beban Ganda di Tengah Pemulihan Ekonomi
Sejumlah pedagang mengungkapkan bahwa mereka harus mengeluarkan biaya ekstra setiap harinya. Selain retribusi resmi sebesar Rp900 per lapak yang disetorkan ke pengelola pasar, muncul tarikan tambahan dari pihak paguyuban.
- Retribusi Resmi: Rp900/hari (Lapak, Kebersihan, Keamanan).
- Iuran Paguyuban: Diduga mencapai Rp1.000/hari.
- Total Beban: Sekitar Rp1.900/hari per lapak.
“Setiap hari ada dua tarikan. Kami sudah bayar retribusi resmi, tapi masih ada iuran lagi. Tidak jelas peruntukannya untuk apa,” keluh salah satu pedagang yang meminta namanya dirahasiakan.
Kepala Pasar: “Retribusi Sudah Meng-cover Semuanya”
Kepala Pasar Bukateja, Somikhin, memberikan pernyataan tegas terkait regulasi yang berlaku.
Menurutnya, retribusi Rp900 tersebut secara aturan sudah mencakup seluruh fasilitas dasar pasar.
“Retribusi itu sudah termasuk kebersihan dan keamanan. Kami memiliki lima petugas kebersihan dan empat petugas keamanan yang bekerja setiap hari. Jika kebersihan dan keamanan sudah ditanggung pemerintah, lalu iuran harian paguyuban itu mengalir ke mana? Ini harus jelas,” tegas Somikhin.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum penarikan iuran paguyuban yang dilaporkan telah berlangsung sejak November 2022.
Saling Silang Keterangan: Rp500 atau Rp1.000?
Ketidakjelasan semakin meruncing ketika pihak paguyuban memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Versi Ketua Paguyuban (Ali): Membantah angka Rp1.000. Ia mengklaim iuran hanya Rp500 per hari untuk kebutuhan operasional darurat seperti membeli sapu, perbaikan pipa, CCTV, hingga tambahan honor sopir truk sampah DLH.
“Kami tidak bisa menunggu lama proses birokrasi jika ada kerusakan kecil,” dalihnya.
Versi Petugas Penarik Iuran (Khodir): Secara mengejutkan, Khodir justru membenarkan bahwa uang yang ditarik dari sekitar 500 pedagang adalah Rp1.000 per hari.
“Dulu terkumpul sekitar Rp400 ribu per hari, sekarang fluktuatif. Dana itu dipakai untuk beli pengeras suara, pipa air, dan bayar sopir truk sampah,” katanya.
Ancaman Maladministrasi dan Desakan Audit
Perbedaan keterangan mengenai nominal iuran dan tumpang tindih fungsi (kebersihan/keamanan) antara pemerintah dan paguyuban mengindikasikan adanya tata kelola yang karut-marut.
Pengamat Hukum Publik, Rasmono, menilai kondisi ini sebagai potensi pelanggaran serius.
“Jika ada dua pihak memungut dana untuk objek yang sama tanpa regulasi dan pengawasan jelas, itu rawan konflik kepentingan dan dugaan maladministrasi. Harus ada audit terbuka untuk memperjelas kewenangan dan aliran dana tersebut,” tegas Rasmono.
Menanti Ketegasan Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait mengenai legalitas iuran paguyuban di Pasar Bukateja.
Polemik ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan ekonomi rakyat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.
Masyarakat dan pedagang kini mendesak adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh agar pasar rakyat benar-benar menjadi tempat yang menghidupkan ekonomi, bukan justru mematikan pedagang kecil dengan pungutan yang tak berdasar.
Penulis: Teguh

















Comment