Pemalang, Jawa Tengah, Exposee.id-Dugaan adanya sejumlah Perusahaan Manning Agency (PMA) di Pemalang yang beroperasi tanpa memiliki Surat Persetujuan Penempatan Pelaut Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia (SP3MI) kembali mencuat.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap para pelaut yang diberangkatkan.
SP3MI merupakan dokumen krusial yang wajib dimiliki oleh setiap PMA yang akan menempatkan pelaut Indonesia di kapal perikanan asing.
Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan menjadi salah satu syarat mutlak untuk memastikan legalitas proses penempatan serta perlindungan hak-hak pelaut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanpa SP3MI, PMA tersebut diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran ini berpotensi merugikan pelaut, terutama dalam hal jaminan keselamatan, standar gaji, kondisi kerja, asuransi, hingga pemulangan jika terjadi masalah di luar negeri.
Dugaan Nama-nama Perusahaan yang Belum Kantongi SP3MI:
Hingga berita ini ditulis, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa PMA di Pemalang yang diduga belum memiliki SP3MI. Namun, untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara resmi, kami tidak dapat mempublikasikan nama-nama perusahaan tersebut secara langsung.
Penting untuk dicatat bahwa dugaan ini memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Publikasi nama perusahaan tanpa bukti konkret dan hasil investigasi resmi dapat menimbulkan fitnah dan merugikan pihak-pihak terkait.
Langkah Selanjutnya dan Harapan:
Dugaan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, khususnya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat, Dinas Tenaga Kerja, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Pihak Media dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi terkait hal ini, kepada pihak-pihak dan dinasĀ terkait diantaranya Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat, Dinas Tenaga Kerja, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Transparansi data mengenai PMA yang telah memiliki SP3MI juga menjadi sangat penting agar masyarakat, khususnya calon pelaut, dapat lebih selektif dan terhindar dari praktik penempatan ilegal. Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang ketat, hak-hak dan keselamatan pelaut Indonesia dapat terjamin sepenuhnya.















Comment