Pemkab dan Kejari Pemalang Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Persiapan Implementasi KUHP Baru

  • Bagikan
0d09cc04740998c4afc71c3d64104bf18760ed5cda65b9d86d086ab35c4f63f6.0

SEMARANG, Exposee.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial. Acara ini berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang pada Senin (1/12/2025).

 

Penandatanganan ini merupakan bagian dari langkah persiapan terpadu di Jawa Tengah menjelang pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026.

MoU ini juga ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Hendro Siswanto, bersama seluruh Bupati/Wali Kota dan Kajari se-Jawa Tengah.

 

Pidana Kerja Sosial, Bagian dari Restorative Justice

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pidana kerja sosial adalah bagian penting dari konsep restorative justice (keadilan restoratif).

 

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” tegas Luthfi.

 

Ia menjelaskan bahwa yurisdiksi penentuan lokasi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota.

Oleh karena itu, koordinasi dan pengawasan harus diperketat. Luthfi juga mengingatkan bahwa lokasi kerja sosial harus bermanfaat, tidak merendahkan martabat terpidana, dan tidak dikomersialkan.

 

Luthfi menambahkan, pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan kepada Kejaksaan.

Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang, karena hal ini menyangkut asas keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

 

Sinergi Pemalang Solid dan Kolaboratif

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk melaksanakan pidana secara sosial bersama Kajari.

 

“Kami akan membuat sosialisasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat untuk pelaksanaan dari undang-undang tindak pidana,” ujar Anom.

 

Bupati berharap, pelaksanaan pidana sosial bisa segera diterapkan di Pemalang, memberikan manfaat yang lebih luas selain pidana kurungan.

Anom juga menyampaikan bahwa sinergi Pemkab dan Kejari Pemalang sangat solid, kompak, dan kolaboratif dalam penegakan hukum.

 

“Tentu kita akan semakin solid dan kolaboratif, sehingga apa yang menjadi program dari kami bisa saling sinergi dan mendukung dalam rangka tujuan yang sudah ditetapkan di RPJMD maupun juga di rencana kerja Kajari,” tegas Anom.

 

MoU yang ditandatangani mengatur berbagai aspek, mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, hingga penyediaan data dan sosialisasi kepada masyarakat.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment