Pekalongan – TW (59), seorang pria asal Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan majikannya, H (75), yang terjadi pada Rabu (5/3/2025) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Polsek Sewon setelah korban ditemukan dalam kondisi terluka di rumahnya, di Desa Panggungharjo, Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada pukul 05.44 WIB, ketika seorang sopir bernama R yang berasal dari Pringsurat, Semarang, tiba di rumah korban dengan kendaraan truk bermuatan kedelai. R hendak melakukan bongkar muat kedelai di tempat H, namun mendapati pintu garasi rumah korban terbuka sedikit dan tidak bisa menghubungi korban.
R pun menghubungi J, seorang warga Kasihan, untuk membantu menurunkan kedelai. Setelah keduanya tiba di rumah H pada pukul 06.17 WIB dan tidak bisa menghubungi korban, mereka mulai merasa curiga dan bertanya kepada warga sekitar. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan korban. Merasa ada yang tidak beres, R dan J melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Pukul 06.10 WIB, anggota Turjawali Pos Dongkelan, Polres Bantul, menerima laporan tentang kedatangan TW, yang mengaku telah menganiaya H di dalam rumah korban. TW, yang merupakan mantan karyawan H, mengaku merasa sakit hati terhadap mantan majikannya dan melakukan penganiayaan tersebut.
Mendapat laporan itu, petugas Polsek Sewon langsung mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di rumah H, mereka mendapati pintu depan rumah terbuka sedikit. Setelah memasuki rumah, petugas menemukan korban dalam keadaan tergeletak di kamar mandi tanpa busana. Korban mengalami luka-luka serius di wajah dan tangannya.
Petugas segera menghubungi petugas PMI untuk mengevakuasi korban, yang langsung dibawa ke Rumah Sakit PKU Muh Bantul. Di rumah sakit, kondisi H diketahui masih sadar meski sulit membuka mata karena memar dan bengkak di bagian wajah. Korban juga menderita luka memar di pipi kanan dan kiri serta pada bibir akibat pukulan keras.
Setelah mengklarifikasi pernyataan TW, polisi mengonfirmasi bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati terhadap korban. TW ditangkap dan dibawa ke Polsek Sewon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga hubungan dengan orang-orang di sekitar mereka, termasuk dengan mantan majikan, untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam hubungan tersebut.
Kasus penganiayaan ini menyoroti pentingnya menjaga komunikasi dan hubungan yang sehat dalam lingkungan kerja. Polisi berharap kejadian serupa tidak terulang dan pihak berwenang akan terus mengawasi kasus-kasus kekerasan untuk mencegah dampak buruk bagi korban.
Komentar