Liputan24times – Melonjaknya harga emas dunia mendorong Pemerintah Negara Bagian Kelantan, Malaysia, mengambil kebijakan tak lazim. Mulai awal Januari 2026, warga berpenghasilan rendah diizinkan melakukan penambangan emas secara mandiri melalui skema izin penambangan berskala kecil.
Kebijakan tersebut muncul seiring maraknya aktivitas pendulangan emas tradisional yang dilakukan warga dan sempat viral di media sosial. Pemerintah Kelantan menilai aktivitas itu perlu dilegalkan dan diatur agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan maupun risiko keselamatan.
Berdasarkan laporan South China Morning Post (SCMP), pendaftaran izin resmi penambangan emas telah dibuka sejak 1 Januari 2026. Melalui mekanisme ini, warga hanya diperbolehkan menambang secara manual, tanpa menggunakan alat berat atau mesin industri.
Program tersebut secara khusus ditujukan bagi kelompok pekerja harian dan masyarakat dengan penghasilan tidak menentu. Kelantan sendiri dikenal sebagai salah satu negara bagian dengan tingkat pendapatan terendah di Malaysia, dengan dominasi wilayah pedesaan dan minimnya sektor industri.
Selain faktor ekonomi, Kelantan juga memiliki latar belakang politik yang khas. Wilayah ini telah lama berada di bawah kepemimpinan Partai Islam Se-Malaysia (PAS), yang kerap mengkritik pemerintah federal di Putrajaya karena dinilai kurang memperhatikan pembangunan daerah. Pemerintah pusat, di sisi lain, membantah tudingan tersebut.
Direktur Pertanahan dan Pertambangan Kelantan, Nik Raisnan Daud, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan pendekatan kehati-hatian. Pemerintah, kata dia, berupaya membuka peluang ekonomi bagi warga miskin tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kelestarian alam.
“Masyarakat berpenghasilan rendah masih bisa dilibatkan dalam aktivitas ini, terutama mereka yang bergantung pada pekerjaan harian dan sumber pendapatan tidak tetap,” ujarnya.
Ia menegaskan, metode penambangan akan dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan secara manual. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menekan risiko kecelakaan kerja.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah Kelantan juga akan menetapkan zona-zona khusus penambangan dan melakukan seleksi ketat terhadap pemohon izin. Rumah tangga miskin akan menjadi prioritas utama penerima izin tersebut.
Sejumlah wilayah, seperti Tanah Merah dan Jeli, telah masuk dalam kajian awal karena dinilai memiliki potensi kandungan emas serta relatif aman untuk penambangan tradisional.
Kenaikan harga emas menjadi latar belakang utama kebijakan ini. Emas jenis 916 yang umum digunakan di Malaysia dilaporkan diperdagangkan di kisaran 565,77 ringgit per gram atau sekitar Rp2,3 juta, dengan fluktuasi harga mencapai 11 persen.
Sementara di pasar global, harga emas sempat melonjak lebih dari 60 persen dan mencetak rekor tertinggi di kisaran 4.549 dolar AS per ons menjelang akhir 2025, sebelum mengalami koreksi ke level sekitar 4.330 dolar AS pada akhir Desember.
Pemerintah Kelantan berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi sementara bagi masyarakat miskin untuk menambah penghasilan. Meski demikian, pengawasan ketat tetap akan diterapkan agar aktivitas penambangan tidak berkembang menjadi praktik ilegal atau menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang.

















Comment