Tegal, Exposee.id – Kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita muda berinisial SM (25) di sebuah rumah kos di Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal.
Kini ditangani secara resmi oleh tim kuasa hukum dari Advokat WN & Partners. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.
Kasus ini diduga sebagai tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Setiabudi, mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan bukanlah suami korban, seperti yang sempat ramai dibicarakan di media sosial.
“Bukan suami istri. Ini untuk meluruskan kabar yang berkembang di medsos,” jelas AKP Eko.
Pelaku Ditangkap, Proses Hukum Berlanjut
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Titus Sutrisno (32), warga Jalan Panggung Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Titus mengenal korban melalui sebuah aplikasi kencan. Setelah melakukan aksi keji yang menghilangkan nyawa SM, kini Titus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tegal Kota.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berharap proses hukum berjalan adil dan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tegas perwakilan Advokat WN & Partners.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berawal dari perkenalan di aplikasi kencan yang berujung tragis.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal.
Apa langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan keamanan dalam penggunaan aplikasi kencan.

















Comment