oleh

Dugaan Kasus Pelecehan seksual Warga Glandang, Kabid PPPA Dinsos Kabupaten Pemalang Angkat Bicara

Pemalang, Exposee.id – Dugaan kasus pelecehan seksual, Lexs Spesialis yang dilakukan oleh SG (55), seorang pemilik usaha konveksi rumahan di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.

Kasus pelecehan seksual terhadap MD (34), salah satu pekerjanya, menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Kasus ini telah dilaporkan sejak bulan Juni 2024 lalu, namun penanganannya dinilai lambat oleh korban dan keluarganya.

MD dengan didampingi suami dan keluarga kepada tim Exposee.id mengaku, bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh SG sebanyak tiga kali.

Pelecehan seksual pertama terjadi pada bulan Mei 2024, adapun lokasi kejadian ketika MD ini saat mengambilan air minum, kejadian kedua di sebuah kamar mandi, dan terakhir di lokasi kerja, tepatnya di meja mesin saat korban lembur.

*Proses Hukum*
Kasus ini di adukan ke Polres 29 Juni 2024. SG akhirnya ditahan di Mapolres Pemalang sejak Senin, 13 Januari 2025, setelah dikeluarkannya surat SP2HP ketiga dan adanya pendampingan oleh penasihat hukum dari LBH Palu Gada Nasional untuk korban.

Sementara, Triatno Yuliharso selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos Kabupaten Pemalang.

Triatno Yuliharso mengatakan Kami dari pihak Dinsos Kabupaten Pemalang sudah melakukan pendampingan di proses hukum, karena posisi sdr. MD sebagai korban pelecehan seksual.

“Otomatis secara aturan dan secara undang – undang wajib kita dampingi sampai proses hukum selesai,” tutur Triatno Yuliharso saat di hubungi tim Exposee.id melalui sambungan telpon, Jum’at (17/1/2024).

“Bahkan sampai nanti saat proses di persidangan pun kami akan mendampingi korban, juga termasuk pendampingan – pendampingan yang lain, ” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak Kabid PPPA menyebut, saudari MD ini korban tindak pidana pelecehan seksual. Sesuai undang – undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian (Polres Pemalang) dan ke Dinas Sosial.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengalami tindak kekerasan pada anak dan perempuan agar tidak takut melapor. Kami dari pihak Dinsos Kabupaten Pemalang berharap agar peran media dan lembaga – lembaga terkait dapat membantu para korban ketika ada warga masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual maupun kekerasan pada anak,” tandasnya.

Mas All selaku Lembaga Bantuan Hukum Palu Gada Nasional Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Pemalang turut mendampingi korban Lexs Spesialis dalam mencari keadilan berharap proses hukum dapat berjalan seadil – adilnya.

Mengingat kasus ini bukan delik biasa, yakni Lexs Spesialis kami dari LBH Palu Gada Nasional turut mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya.

“Kemudian harapan kami, untuk mendapatkan efek jera, pelaku atau tersangka segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *