DPRD HSS Bahas Raperda Beasiswa dan Pemekaran Desa untuk Tahun 2026

  • Bagikan
Rizal Negara Perjuangkan Beasiswa untuk Mahasiswa HSS
Rizal Negara Perjuangkan Beasiswa untuk Mahasiswa HSS

 

 

Hulu Sungai Selatan, exposee.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat penting bersama pihak eksekutif untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) HSS tahun 2026. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Ruang Rapat DPRD HSS ini menyoroti dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru.

Anggota Bapemperda, Muhammad Rizal Nagara, mengusulkan dua Raperda yang dinilai strategis untuk kemajuan daerah, yaitu:

 

 

  1. Raperda tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan bagi siswa, mahasiswa, dan santri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  2. Raperda tentang Pemekaran Desa di Hulu Sungai Selatan.

Raperda Beasiswa Pendidikan: Prioritas Pemerataan Akses Pendidikan

Rizal Nagara menekankan bahwa saat ini HSS belum memiliki dasar hukum yang secara khusus mengatur sistem bantuan dana dan beasiswa pendidikan. Menurutnya, Raperda ini sangat penting untuk memastikan keadilan, pemerataan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di HSS.

“Setelah saya telaah seluruh perda di HSS, ternyata belum ada yang secara spesifik mengatur tentang bantuan pendidikan atau beasiswa bagi warga HSS,” ungkap Rizal.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini akan memberikan jaminan beasiswa pendidikan bagi warga berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Warga HSS yang memiliki potensi akademik namun terkendala masalah ekonomi harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Ini adalah wujud keadilan dan upaya pemerataan akses pendidikan di HSS,” tegasnya.

Rizal juga berbagi pengalaman pribadinya saat berkuliah di UIN Antasari Banjarmasin, di mana ia tidak mendapatkan beasiswa dari pemerintah daerah karena kurangnya informasi. “Saya akhirnya mencari beasiswa dari lembaga lain dan Alhamdulillah mendapat beasiswa dari Bank Indonesia dan BRI,” kenangnya.

Pengalaman ini mendorong Rizal untuk mengusulkan penyusunan produk hukum yang menjamin kepastian dan transparansi dalam pemberian beasiswa oleh pemerintah daerah.

Usulan Raperda Pemekaran Desa: Masuk Agenda Propemperda 2026

Selain Raperda Beasiswa, Rizal juga mengusulkan agar Raperda Pemekaran Desa di Hulu Sungai Selatan masuk dalam Propemperda 2026. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dengan dinas terkait dan para camat.

“Raperda Pemekaran Desa perlu segera disiapkan untuk mempercepat pembentukan desa baru. Tim teknis harus segera menyiapkan data terkait batas wilayah, jumlah penduduk, serta peta desa. Bapemperda dan Bagian Hukum akan menyusun batang tubuh hukumnya,” jelas Rizal.

Ia menekankan pentingnya mempercepat proses ini agar tidak terhambat oleh moratorium pemekaran wilayah menjelang Pemilu 2029.

“Kita ingin memastikan bahwa secara teknis dan hukum, semua persiapan telah selesai sebelum moratorium diberlakukan,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment