Exposee.id — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Meski demikian, ia menilai KPK bergerak terlalu lambat sejak persoalan tersebut pertama kali mencuat ke ruang publik.
Menurut Abdul Wachid, penetapan tersangka merupakan langkah berani yang patut diapresiasi. Namun, ia menyayangkan proses hukum baru dilakukan setelah kasus kuota haji menjadi sorotan luas sejak tahun lalu.
“Pertama, tentu saya mengapresiasi KPK yang akhirnya menetapkan tersangka. Walaupun ini memang agak mundur, dari 2024 sampai sekarang baru ditetapkan. Tapi tetap kami hargai langkah tersebut,” ujar Abdul Wachid, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai, sejak awal persoalan kuota haji telah memiliki indikasi kuat untuk segera ditindaklanjuti. Bahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, kasus tersebut sejatinya hanya melibatkan dua pihak utama.
“Padahal persoalan ini, dari yang saya dengar, hanya melibatkan dua orang, Pak Yaqut dan staf khususnya. Harusnya bisa lebih cepat ditangani,” katanya.
Dorong KPK Kembangkan Perkara
Meski sudah ada dua tersangka, Abdul Wachid menegaskan KPK tidak boleh berhenti pada tahap tersebut. Ia mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sebagaimana temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
“Ini masih perlu pendalaman lagi sesuai temuan Pansus. Bisa jadi bukan hanya dua tersangka, tapi ada pihak lain yang terlibat. Itu yang harus terus didalami,” ujarnya.
Abdul juga menilai belum adanya penahanan terhadap para tersangka bisa jadi berkaitan dengan upaya pengembangan perkara dan pendalaman peran pihak lain.
“Bisa saja sekarang belum ada penahanan karena KPK masih menunggu perkembangan terhadap pihak lain. Ini yang kami amati,” tambahnya.
Penyitaan Rp100 Miliar, Pemulihan Aset Masih Terkendala
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita dana sekitar Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Namun, proses pemulihan aset masih menghadapi hambatan.
Sejumlah vendor perjalanan ibadah haji disebut belum sepenuhnya kooperatif mengembalikan dana yang telah diterima dan diduga dialihkan menjadi aset pribadi.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara ini. Hingga kini, penyidik masih melakukan inventarisasi aset dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk penyelenggara perjalanan haji, guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji nasional dan hak jutaan calon jemaah Indonesia.

















Comment