Pemalang, Exposee.id– Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berhasil memulangkan warganya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para korban yang berasal dari Pemalang, Tegal, dan daerah lain ini ditangani oleh Polda Jawa Tengah dengan tersangka berinisial N dan K asal Brebes.
Kepala Disnaker Pemalang, Umroni, saat berada di Command Room Diskominfo pada Senin (11/8/2025), mengungkapkan keprihatinannya.
“Sebagaimana arahan dari Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, saya berharap ini adalah yang pertama dan terakhir,” ucapnya.
Visa Kunjungan Jadi Ciri Calo Ilegal
Menurut Umroni, kasus TPPO sering terjadi karena masyarakat tergiur tawaran kerja cepat tanpa melakukan verifikasi.
Para korban tidak hanya berakhir bekerja di tempat yang tidak sesuai janji, tetapi juga harus menyetorkan uang dalam jumlah bervariasi.
“Ini persoalannya. Secara sederhana, masyarakat kalau mendapatkan tawaran untuk bekerja ke luar negeri kemudian menggunakan visa kunjungan, patut diwaspadai, ini alamat ilegal,” tegas Umroni.
Untuk itu, ia mengimbau warga Pemalang yang ingin bekerja di luar negeri agar datang terlebih dahulu ke Disnaker.
Pihak Disnaker akan membantu melakukan “cek dan ricek” terkait izin perekrutan, perjanjian kerja, lokasi kerja, gaji, dan durasi kontrak.
Bentuk Satgas dan Kolaborasi untuk Migrasi Aman
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Disnaker berencana membentuk satuan tugas (satgas) yang akan melakukan sosialisasi tentang migrasi aman hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Migrasi aman adalah bekerja ke luar negeri dengan bekal kompetensi dan visa kerja melalui lembaga yang resmi.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga.
Umroni menceritakan, saat menjemput tiga warga Pemalang (Fajar Satrio Nugroho, Zaenal Fauzi, dan Ahmad Ilham Nuruzzaman), ia melihat masih banyak calon korban lain yang ditahan oleh pihak imigrasi.
Umroni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pemulangan, termasuk Dinsos KBPP, Baznas, RSUD, Bupati, Gubernur, dan Disnaker Provinsi.
“Saya berharap melalui kasus TPPO ini, masyarakat jangan mudah terbujuk,” tutupnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kepala desa memiliki peran penting dalam memastikan calon pekerja migran melalui jalur yang benar.

















Comment