REMBANG, Exposee.id – Dugaan tindakan sewenang-wenang dalam pengelolaan aset kembali mencuat di Kabupaten Rembang.
Seorang pemilik kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang merasa dirugikan dan mengalami trauma berat.
Setelah kiosnya dibongkar secara paksa oleh oknum Pengurus Yayasan Sunan Bonang di Lasem pada Sabtu (1/11/2025), tanpa sepengetahuan dan komunikasi dengan pemilik.
Kios tersebut, yang sudah bertahun-tahun dijadikan lahan mencari rezeki oleh keluarga pemilik, dibongkar setelah pengelolaan Wisata Pasujudan Sunan Bonang dihibahkan ke Yayasan Sunan Bonang.
Yang menjadi sorotan adalah, pembongkaran hanya menargetkan satu kios, yaitu milik Sdri. Fifi Himatul Hidayah, yang terletak paling utara.
Pembongkaran Dinilai Tidak Prosedural
Pembongkaran ini dinilai menyalahi aturan dan tidak prosedural karena kios tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang yang dibangun menggunakan anggaran APBD.
Pemilik kios juga rutin membayar kontrak tahunan sebesar Rp400.000 ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, terakhir dibayarkan pada 5 Januari 2024.
Kejanggalan utama dalam pembongkaran ini meliputi:
- Tanpa Pemberitahuan ke Pemilik Aset: Pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang selaku pemilik aset di Rest Area tersebut.
- Tanpa Komunikasi dengan Pemilik Kios: Pembongkaran dilakukan tanpa ada komunikasi atau musyawarah dengan pemilik kios, yang menyebabkan pemilik mengalami kerugian.
- Tidak Diberi Ganti Rugi: Pemilik kios tidak diberikan ganti rugi sedikitpun atas pembongkaran yang dilakukan.
- Surat Pemberitahuan Janggal: Ditemukan bukti kejanggalan pada surat pemberitahuan yang hanya diberikan satu kali, di mana nomor surat (SP/001/YSB/VIII/2025) dengan tanggal surat (4-9-2025) sudah berbeda jauh dan terdapat indikasi tipe-x pada tanggal.
Tanggapan Yayasan dan Ancaman Pidana
Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat dikonfirmasi media, mengaku tidak tahu menahu tentang pembongkaran tersebut, karena pelaksana eksekusi adalah petugas lapangan dari pihak Yayasan.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bonang, menyatakan bahwa saat rapat ia sudah mengarahkan agar pembongkaran dikomunikasikan terlebih dahulu dan pemilik kios diberikan ganti rugi. Namun, arahan tersebut diabaikan oleh oknum pelaksana.
Tindakan oknum yang melakukan pembongkaran secara paksa tanpa prosedur ini dinilai menyalahi prosedur dan berpotensi memicu tuntutan pidana atas unsur perusakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang.
Merasa dizalimi dan disingkirkan, pemilik kios Fifi Himatul Hidayah telah melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang untuk menuntut keadilan. Rep: TGH.
















Comment