Exposee.id – Pemerintah akan mewajibkan 100% penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) hanya di bank BUMN atau Himbara selama 12 bulan. Kebijakan ini merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, aturan ini diterapkan karena evaluasi sebelumnya menunjukkan DHE SDA tidak efektif memperkuat likuiditas dolar di dalam negeri. Selama ini, sebagian DHE diubah menjadi rupiah, dipindahkan ke bank-bank kecil, lalu dikonversi kembali ke valas dan disimpan di luar negeri, sehingga tidak memberi manfaat optimal bagi cadangan devisa.
“Kalau ada direktur bank Himbara yang memainkan DHE SDA, kami tidak segan mencopotnya. Tujuannya agar supply dolar benar-benar bertambah di dalam negeri,” ujar Purbaya.
Revisi PP ini juga membatasi konversi DHE ke rupiah maksimal 50%, memperluas penggunaan valas untuk pengadaan barang dan jasa, serta modal kerja. Eksportir dapat menempatkan dana pada SBN valas domestik, sekaligus mendukung pendalaman pasar valas di Indonesia.
Selain itu, penempatan DHE SDA hanya diwajibkan di Himbara, sebelumnya bisa dilakukan di LPEI atau bank lain yang beroperasi dengan valuta asing. Penerapan aturan ini efektif mulai 1 Januari 2026, dengan ketentuan retensi DHE 100% selama 12 bulan, sementara untuk DHE SDA migas hanya 30% selama 3 bulan.
Pemerintah juga memperluas sanksi, tidak hanya untuk eksportir yang tidak memasukkan DHE ke rekening khusus, tetapi juga bagi yang terlambat memindahkan dana dari bank non-Himbara ke Himbara paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE.
Langkah ini diharapkan memperkuat likuiditas dolar di pasar domestik, menjaga stabilitas cadangan devisa, dan memastikan kebijakan DHE SDA benar-benar tepat sasaran.

















Comment