Cegah Peredaran di Kalangan Pelajar, SMA Negeri 1 Bodeh Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

  • Bagikan
7d7cb4e38def639375e44f68dacfd76ef2db3b65549050cf78621b503c83c6e4.0

Pemalang, exposee.id – Upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di kalangan pelajar dan masyarakat terus dimasifkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ratusan pelajar di SMA Negeri 1 Bodeh mengikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di sekolah mereka pada Rabu (8/10/2025).

 

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang, Muji Syukur, dan melibatkan empat narasumber dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah.

 

Edukasi Cukai dan Bahaya Rokok

 

Muji Syukur menekankan bahwa kegiatan ini adalah proses edukasi mengenai peraturan perundang-undangan cukai hasil tembakau. Ia secara khusus berpesan kepada peserta didik agar menghindari rokok.

 

“Diharapkan untuk peserta didik memahami sedikit tentang kekurangan atau negatifnya pemanfaatan konsumsi tembakau,” ujar Muji Syukur.

“Masa depannya masih panjang, dan harus mencapai cita-citanya tanpa ada pengaruh dari bahan yang dikonsumsi yang memiliki unsur-unsur negatif.”Katanya

 

Yusuf Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang menimbulkan dampak negatif, termasuk etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.

 

Yusuf memberikan panduan untuk membedakan rokok legal dan ilegal:

 

Legal: Memiliki pita cukai resmi yang menempel rapi pada kemasan dan hologram.

 

Ilegal: Tidak ada pita cukai, dilekati pita cukai palsu/bekas, atau pita cukai asli tetapi salah peruntukan.

 

Sanksi Hukum dan Peran Masyarakat

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Pemalang, Sheva Syahdaromita, memaparkan konsekuensi hukum terkait rokok ilegal, termasuk sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta hingga paling banyak Rp 200 juta bagi pelaku usaha tanpa izin.

 

Sementara itu, Khusnul Khotimah, Kabid Gakda Satpol PP Pemalang, menjelaskan peran Satpol PP dalam bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pengumpulan informasi dan operasi ke pasar-pasar.

Khusnul mengajak masyarakat untuk melapor melalui layanan pengaduan digital Satpol PP Pemalang, Sapa Lalisa (WhatsApp 082220663661).

 

Bea Cukai Tegal juga menyediakan kanal laporan di WhatsApp 08112888521 atau Instagram @bctegal.official.

 

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bodeh, Cicik Riyani, berharap para peserta didik dapat menyimak dan mengaplikasikan materi sosialisasi ini dalam kehidupan sehari-hari, demi masa depan yang lebih baik.

banner 120x600
  • Bagikan

Comment