Pemalang, exposee.id – Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), yakni Willy Subandrio resmi melaporkan tim dari pasangan calon (paslon) bupati Pemalang nomor urut 3 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang. Senin (11/11/2024).
Laporan ini menyusul beredarnya video kontroversial di media sosial, yang diduga menunjukkan anggota tim paslon tersebut menjanjikan amplop yang lebih besar.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang wanita berhijab, berkaos kuning, celana Levis, yang diduga merupakan bagian dari tim kampanye paslon nomor 3 tengah berbicara mengenai “amplop” dengan nominal yang lebih besar.
Video ini memicu spekulasi dikalangan masyarakat dan ditafsirkan sebagai upaya untuk mempengaruhi pemilih secara tidak sah, sesuatu yang dilarang dalam peraturan kampanye.
Ketua LMPI Willy menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini diambil guna menjaga proses pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.
Menurutnya, segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu harus diusut tuntas agar tidak mencederai demokrasi. “Ini bukan sekadar persoalan tim kampanye, melainkan soal menjaga integritas demokrasi. Pemilu harus bebas dari segala bentuk politik uang,” ujar Willy
Ditambahkan Willy Subandrio, melaporkan sehubungan dengan beredarnya Vidio yang viral patut diduga di lakukan oleh relawan/Pihak yang mendukung Paslon tertentu, identitas terlapor beserta alat bukti sudah saya serahkan ke Bawaslu untuk di tindak lanjuti”. Ucap Willy
” Saya selaku ketua LMPI Marcab Pemalang menyerahkan sepenuhnya terlapor dan percaya kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang akan menindaklanjuti ini”. Ujar Willy
Atas beredarnya video tersebut, kata Willy “, Patut diduga Paslon dimaksud melanggar Pasal 73 Ayat (4) Jo Pasal 187 A ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada”.
Menanggapi laporan ini, Bawaslu Pemalang mengonfirmasi akan segera melakukan investigasi terhadap video tersebut.
Sementara itu, Sudadi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, “ Bahwa laporan dari LMPI Kabupaten Pemalang mengenai Vidio yang viral, telah kami terima dan pihaknya (Bawaslu) akan menindaklanjut berkas aduan tersebut, baik dari sisi formalitas maupun materinya, sebelum menentukan langkah selanjutnya”. Ucapnya
Pihaknya pun berkomitmen, dalam waktu dua hari, hasil kajian akan disampaikan. Sementara itu, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait sanksi yang mungkin dikenakan. Tutup Sudadi.
Publik pun kini menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu untuk mengetahui kebenaran di balik video tersebut. Banyak pihak berharap agar pelanggaran kampanye seperti ini bisa diminimalisir, demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil. (RED)
Komentar